Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan program yang dicetuskan masa kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan program yang dicetuskan masa kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan disahkan di masa Pemerintahan Jokowidodo, akan tetapi seiring berjalannya program dana desa yang sudah memasuki tahun ke empat, belum ada perubahan tentang peningkatan ekonomi berbasis desa yang siknifikan dialami masyarakat terkhusus di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dana desa yang seyogyanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat melalui program yang menciptakan kemandirian masyarakat melalui peningkatan prekonomian yang berbasisi desa tidak berjalan maksimal di kabupaten aceh tamiang.
Pantauan Lentera24.com, dari 216 desa yang ada di kabupaten aceh tamiang hanya 20 % saja yang menjalankan program peningkatan ekonomi masyarakat berbasis desa, sedangkan 80 % yang didominasi program fisik. Padahal aceh tamiang termasuk kabupaten berkembang menuju kabupaten maju, sehingga program fisik melalui dana desa harus di barengi dengan program peningkatan ekonomi, timbul pertanyaan dibenak kita mengapa hanya program fisik saja yang menjadi pilihan setiap desa?
Tahun 2018 sesuai Peraturan menteri desa daerah tertinggal dan transmigrasi tentang Penetapan Prioritas penggunaan dana desa sudah jelas dijabarkan bahwa dana desa diarahkan bukan hanya untuk fisik semata akan tetapi pengembangan ekonomi berbasis desa juga menjadi prioritas, sehingga dasar tersebut Buapti bisa lebih mencermati serta mengatur Perbub tentang penggunaan ADD yang pro terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
Oleh sebab itu terkhusus kepada Bupati Aceh Tamiang kedepannya jika ingin kabupaten Aceh Tamiang maju maka manfaatkanlah program yang sudah diatur sedemikian rupa sehingga pembangunan di kabupaten Aceh Tamiang bisa berjalan beriringan dengan tingkat perekonomian yang ada dimasyarakat. [] ABDUL RAZZAQ MUBAROQ (L24-004)
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Pantauan Lentera24.com, dari 216 desa yang ada di kabupaten aceh tamiang hanya 20 % saja yang menjalankan program peningkatan ekonomi masyarakat berbasis desa, sedangkan 80 % yang didominasi program fisik. Padahal aceh tamiang termasuk kabupaten berkembang menuju kabupaten maju, sehingga program fisik melalui dana desa harus di barengi dengan program peningkatan ekonomi, timbul pertanyaan dibenak kita mengapa hanya program fisik saja yang menjadi pilihan setiap desa?
Tahun 2018 sesuai Peraturan menteri desa daerah tertinggal dan transmigrasi tentang Penetapan Prioritas penggunaan dana desa sudah jelas dijabarkan bahwa dana desa diarahkan bukan hanya untuk fisik semata akan tetapi pengembangan ekonomi berbasis desa juga menjadi prioritas, sehingga dasar tersebut Buapti bisa lebih mencermati serta mengatur Perbub tentang penggunaan ADD yang pro terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
Oleh sebab itu terkhusus kepada Bupati Aceh Tamiang kedepannya jika ingin kabupaten Aceh Tamiang maju maka manfaatkanlah program yang sudah diatur sedemikian rupa sehingga pembangunan di kabupaten Aceh Tamiang bisa berjalan beriringan dengan tingkat perekonomian yang ada dimasyarakat. [] ABDUL RAZZAQ MUBAROQ (L24-004)