HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Merasa Didukung KPH III Aceh, PT Dharmasawita Nusantara Getol Garap Hutan Lindung

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Hingga sampai hari ini, ternyata PT Dharmasawita Nusantara masih tetap menggarap, mengusahai   dan men...



Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Hingga sampai hari ini, ternyata PT Dharmasawita Nusantara masih tetap menggarap, mengusahai  dan mengelola serta mengutip hasil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditanam diatas lahan hutan lindung dikawasan Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.


Meskipun pihak perusahaan mengakui sebagian lahan Hak Guna Usaha-nya  berada diatas kawasan hutan lindung, namun hal tersebut bukan menjadi halangan untuk melakukan aktifitas secara bebas dan leluasa. Bahkan hal tersebut merupakan suatu kebanggaan besar bagi perusahaan yang mampu menguasai dan mengusahai lahan perkebunan dengan menanam kelapa sawit diarea kawasan hutan lindung dengan alasan serta mengaku atas izin pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Wilayah III Aceh, di Langsa.

Rafii Sahri, seorang Asisten kebun PT Dharmasawita Nusantara, Kamis (7/12/2012) dikonfirmasi dikantornya dikawasan Rengas mengakui pihaknya masih memanen buah kelapa sawit dan membersihkan area perkebunan yang ditanam diatas kawasan hutan lindung dengan luas sekitar 24 hektar dimaksud. Menurut Rafii, kini pohon  kelapa sawit tersebut berusia sekitar 20 tahun.

Sementara itu, Human Resources Development (HRD) PT Nilam Wangi Group, Syaiful Heri didampingi Andi yang disebut sebut menjabat sebagai Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) diperusahaan itu diruang kerjanya mengakui adanya sebagian lahan HGU PT Dharmasawita Nusantara berada dikawasan hutan lindung.

“Kami tetap akan mengelola dan memanen sampai berakhirnya izin HGU. Itu dilakukan sesuai Kepmen, dan telah diizinkan dari pihak KPH, yaitu pak Muzakir dan pak Toni, saat mereka datang bersama pihak Kehutanan dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Tamiang. Kalau mau tanya secara lengkap silahkan hubungi langsung pihak KPH di Langsa,” ujar Andi dan Syaiful Heri.

Kata Andi, oleh KPH wilayah III, Perusahaan PT Dharmasawita Nusantara masih tetap dibenarkan mengambil hasil TBS serta mengelola HGU serta kegiatan lain di hutan lindung tersebut, termasuk membabat dan meracun tumbuhan kayu liar diareal hutan lindung dimaksud, agar tanaman kelapa sawit milik perusahaan itu tidak dibalut semak belukar.

Menurutnya, kegiatan yang diduga sebagai aksi pengrusakan lingkungan dan pengrusakan hutan lindung itu diizinkan pihak KPH dengan dalih Kepmen akan terus dilakukan hingga batas berakhirnya masa berlakunya HGU PT Dharmasawita Nusantara.

Media ini tetap mencari data konkrit atas Kepmen yang dimaksud Andi dan Syaiful Heri yang menyebutkan pihak KPH wilayah III membenarkan adanya pengelolaan tanaman kelapa sawit diatas hutan lindung. Atau ada pihak tertentu yang mengatasnamakan intansi atau lembaga resmi yang sengaja mengutak - atik isi dari Kepmen terkait dengan mempolitisir dari Kepmen demi tujuan tertentu. [] L24-002