Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Hingga sampai hari ini, ternyata PT Dharmasawita Nusantara masih tetap menggarap, mengusahai dan men...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Hingga sampai hari ini, ternyata PT
Dharmasawita Nusantara masih tetap menggarap, mengusahai dan mengelola serta mengutip hasil tandan
buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditanam diatas lahan hutan lindung dikawasan
Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
Meskipun
pihak perusahaan mengakui sebagian lahan Hak Guna Usaha-nya berada diatas kawasan hutan lindung, namun hal
tersebut bukan menjadi halangan untuk melakukan aktifitas secara bebas dan
leluasa. Bahkan hal tersebut merupakan suatu kebanggaan besar bagi perusahaan
yang mampu menguasai dan mengusahai lahan perkebunan dengan menanam kelapa
sawit diarea kawasan hutan lindung dengan alasan serta mengaku atas izin pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) Wilayah III
Aceh, di Langsa.
Rafii
Sahri, seorang Asisten kebun PT Dharmasawita Nusantara, Kamis (7/12/2012)
dikonfirmasi dikantornya dikawasan Rengas mengakui pihaknya masih memanen buah
kelapa sawit dan membersihkan area perkebunan yang ditanam diatas kawasan hutan
lindung dengan luas sekitar 24 hektar dimaksud. Menurut Rafii, kini pohon kelapa sawit tersebut berusia sekitar 20
tahun.
Sementara
itu, Human Resources Development (HRD) PT Nilam Wangi Group, Syaiful Heri
didampingi Andi yang disebut sebut menjabat sebagai Indonesian
Sustainable Palm Oil System (ISPO) diperusahaan itu diruang kerjanya mengakui adanya sebagian lahan HGU
PT Dharmasawita Nusantara berada dikawasan hutan lindung.
“Kami tetap akan mengelola dan memanen sampai berakhirnya
izin HGU. Itu dilakukan sesuai Kepmen, dan telah diizinkan dari pihak KPH,
yaitu pak Muzakir dan pak Toni, saat mereka datang bersama pihak Kehutanan dan
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Tamiang. Kalau mau tanya secara lengkap
silahkan hubungi langsung pihak KPH di Langsa,” ujar Andi dan Syaiful Heri.
Kata Andi, oleh KPH wilayah III, Perusahaan PT Dharmasawita
Nusantara masih tetap dibenarkan mengambil hasil TBS serta mengelola HGU serta
kegiatan lain di hutan lindung tersebut, termasuk membabat dan meracun tumbuhan
kayu liar diareal hutan lindung dimaksud, agar tanaman kelapa sawit milik
perusahaan itu tidak dibalut semak belukar.
Menurutnya, kegiatan yang diduga sebagai aksi pengrusakan
lingkungan dan pengrusakan hutan lindung itu diizinkan pihak KPH dengan dalih Kepmen akan terus dilakukan hingga batas
berakhirnya masa berlakunya HGU PT Dharmasawita Nusantara.
Media ini tetap mencari data konkrit atas Kepmen yang
dimaksud Andi dan Syaiful Heri yang menyebutkan pihak KPH wilayah III membenarkan
adanya pengelolaan tanaman kelapa sawit diatas hutan lindung. Atau ada pihak
tertentu yang mengatasnamakan intansi atau lembaga resmi yang sengaja mengutak
- atik isi dari Kepmen terkait dengan mempolitisir dari Kepmen demi tujuan
tertentu. [] L24-002