Lentera 24.com | LANGSA -- Sat Narkoba Polres Langsa berhasil menciduk resedivis yang melakukan penyalahgunaan N @ rkotika jenis shabu, Rab...
Lentera24.com | LANGSA -- Sat Narkoba Polres Langsa berhasil menciduk resedivis yang melakukan penyalahgunaan N@rkotika jenis shabu, Rabu (20/12).
Saat di konfirmasi Lentera 24.com Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, Sik menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Fauzan Aulia, (35) Wiraswasta, yang merupaka warga Dsn. Cempaka Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, pada hari Rabu (20/12) sekira pukul 01.00 wib dinihari.
Sambung Kasat, tersangka diringkus dalam sebuah rumah di Gp. Sidorejo Kecamaatan Langsa Lama Kota Langsa. Dengan barang bukti 1 paket Shabu berat 0,43 gram, 1 set bong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 plastik tembus pandang, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih, No Pol BL 1153 NK, urai Kasat.
Menurut Kasat penankapan tersangka resedivis ini berkat laporan waraga yang mencurigai bahwa rumah yang dimaksud kerap digunakan pesta narkoba. Berangkat dari laporan masyakat tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Langsa memantau kegiatan orang yang ada di dalam rumah tersebut, setelah meyakini target berada dalam rumah, baru kita lakukan penggerebekan, katanya.
Pada saat kita lakukan penggerebekan kita temukan BB tersebut di dalam kamar rumahnya, dan dari pengakuan tersangka ia mendapatkan barang haram jenis shabu tersebut dari temannya yang bernama Bobi (35) yang masih DPO, dirinya membeli shabu seharga Rp. 700.000dengan tujuan untuk di gunakan sendiri.
"Sabung Kasat, bahwa tersangka merupakan residivis yang ketap keluar masuk penjara dalam kasus yang sama dan tersangka pernah dihukum dalam perkara curanmor pada tahun 2010 dan 2016", katanya lagi.
Tersangka dan BB saat ini telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk teman tersangka yang bernama Bobi telah ditetapkan sebagai DPO Sat Res Narkoba Polres Langsa, imbuhnya. [] L24-007
Saat di konfirmasi Lentera 24.com Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, Sik menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Fauzan Aulia, (35) Wiraswasta, yang merupaka warga Dsn. Cempaka Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, pada hari Rabu (20/12) sekira pukul 01.00 wib dinihari.
Sambung Kasat, tersangka diringkus dalam sebuah rumah di Gp. Sidorejo Kecamaatan Langsa Lama Kota Langsa. Dengan barang bukti 1 paket Shabu berat 0,43 gram, 1 set bong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 plastik tembus pandang, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih, No Pol BL 1153 NK, urai Kasat.
Menurut Kasat penankapan tersangka resedivis ini berkat laporan waraga yang mencurigai bahwa rumah yang dimaksud kerap digunakan pesta narkoba. Berangkat dari laporan masyakat tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Langsa memantau kegiatan orang yang ada di dalam rumah tersebut, setelah meyakini target berada dalam rumah, baru kita lakukan penggerebekan, katanya.
Pada saat kita lakukan penggerebekan kita temukan BB tersebut di dalam kamar rumahnya, dan dari pengakuan tersangka ia mendapatkan barang haram jenis shabu tersebut dari temannya yang bernama Bobi (35) yang masih DPO, dirinya membeli shabu seharga Rp. 700.000dengan tujuan untuk di gunakan sendiri.
"Sabung Kasat, bahwa tersangka merupakan residivis yang ketap keluar masuk penjara dalam kasus yang sama dan tersangka pernah dihukum dalam perkara curanmor pada tahun 2010 dan 2016", katanya lagi.
Tersangka dan BB saat ini telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk teman tersangka yang bernama Bobi telah ditetapkan sebagai DPO Sat Res Narkoba Polres Langsa, imbuhnya. [] L24-007