HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

MaTA Sampaikan Hasil Review 3 Perusahaan Perkebunan ke Sekda Atam

Lentera 24.com | ACEH TAMIANg -- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan hasil review perizinan terhadap tiga perusahaan perkebuna...

Lentera24.com | ACEH TAMIANg -- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan hasil review perizinan terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Razuardi Ibrahim, Senin (18/12). 


Harapannya, hasil review tersebut dapat dijadikan oleh Pemerintah Aceh Tamiang sebagai dasar untuk melakukan review terhadap keseluruhan perusahaan perkebunan di Aceh Tamiang. Di samping itu, hasil yang disampaikan merupakan masukan dari MaTA sebagai bagian untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh Tamiang.

Penyampaian hasil review ini disampaikan dalam forum audiensi antara MaTA dengan Sekda Aceh Tamiang di ruang kerja Sekda, Senin 18 Desember 2017. Dari pemerintah Aceh Tamiang dihadiri oleh Razuardi Sekda Aceh Tamiang, Muhammad Zein Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan juga Samsul Rizal Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Sedangkan dari MaTA diwakili oleh Baihaqi Koordinator Bidang Hukum dan Politik dan Sari Yulis staf Bidang serta Riki Yuniagara dari LBH Banda Aceh selaku tim yang menyusun hasil review.

Dalam pertemuan tersebut, Baihaqi menyampaikan bahwa hasil review tersebut merupakan kajian dari MaTA terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang, yakni PT Tenggulon Raya, PT Sinar Kaloy Perkasa Indo dan PT Mestika Prima Lestari Indah. 

Dalam paparannya, MaTA menyampaikan, review ini dilakukan dengan cara melakukan peninjauan terhadap dokumen-dokumen perusahaan yang didapat dari Pemerintah Aceh Tamiang melalui proses sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA). Hal ini untuk melihat apakah secara prosedur, perusahaan tersebut melanggar atau tidak, ujar Baihaqi. 

Di sisi lain, review tersebut juga dilakukan dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dimana perusahaan tersebut beroperasi dengan cara mengambil titik koordinat serta overlay peta yang tercantum dalam dokumen-dokumen perusahaan yang ada. MaTA juga melihat, apakah pemanfaatan lahan yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan luas area izin lahan yang diberikan oleh pemerintah.

Dalam pertemuan ini, beberapa temuan yang disampaikan oleh MaTA kepada Pemerintah Aceh Tamiang melalui Sekda Aceh Tamiang antara lain, Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan tumping tindih dengan kawasan hutan lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). 

Selanjutnya pemberian rekomendasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Temuan lain yang disampaikan adalah penanaman sawit tanpa alas hak (sertifikat HGU) dan bahkan yang menarik beberapa perusahaan ini melakukan ekspansi di luar batas HGU yang diberikan.

Selain menyampaikan temuan terhadap tiga perusahaan ini, MaTA juga menyinggung keberadaan Desa Batu Bedulang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang. Lahan yang ditempati oleh warga Batu Bedulang adalah lahan HGU milik PTPN I karena lahan desa Batu Bedulang telah disapu oleh banjir bandang. 

MaTA berharap, lahan sekarang yang ditempati oleh warga Batu Bedulang dapat dibebaskan untuk pemukiman warga, terlebih izin HGU PTPN I akan berakhir dalam beberapa tahun mendatang. Jika tidak dibebaskan, warga Batu Bedulang tidak memiliki pemukiman, bahkan yang sangat disayangkan untuk lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tidak dimiliki.

Setelah mendengar penjelasan MaTA, Sekda Aceh Taming mengapresiasi kerja-kerja MaTA karena ini juga merupakan bagian dari kerja untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh Tamiang. 

Di sisi lain, Sekda juga menyampaikan akan menindaklanjuti temuan ini dengan meminta dinas teknis terkait untuk menyusun rencana evaluasi dan memanggil perusahaan-perusahaan yang menjadi temuan. Kalau nanti ditemukan potensi pencaplokan lahan, perusahaan akan diminta untuk mengembalikan pada fungsinya. [] L24-TIM RED