Lentera 24.com | LANGSA -- Setelah sempat diberitakan oleh beberapa media terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di KONI Kota Langsa...
Lentera24.com | LANGSA -- Setelah sempat diberitakan oleh beberapa media terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di KONI Kota Langsa karena dianggap telah mengangkangi undang-undang dan surat edaran Mendagri, dimana terjadi rangkap jabatan oleh pejabat fungsional dan struktural serta anggota DPRK Langsa yang secara tegas dilarang, maka untuk itu LSM Gadjah Puteh meminta pada aparat hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk dapat menindaklanjuti menurut hukum yang berlaku.
Hal tersebut di katakan Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh pada awak media, Jum'at (22/12) di Langsa.
Disebutkannya, hal ini dianggap perlu untuk segera dilakukan oleh karena pelanggaran hukum tersebut mengakibatkan adanya penyalahgunaan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan telah digunakan oleh mereka yang tidak berhak.
Menurut Sayed, Padahal menurut aturan anggota DPRK dan pejabat dilarang menjadi pengurus KONI namun kenyataannya Ada anggota DPRK yang telah ditetapkan sebagai pengurus oleh tim formatur pembentukan yang diketuai saudara M Zulfri selaku ketua umum KONI Langsa saat ini.
Dan hal ini juga terjadi pada periode 5 tahun sebelumnya, tentunya sudah sangat banyak uang rakyat yang sudah salah pemanfaatannya dan tentunya perlu diperiksa, tambahnya.
Koni Kota Langsa mendapatkan anggaran yang tidak sedikit pada setiap tahun berjalan ,namun selama ini kurang mendapat pengawasan oleh pihak berwenang.
"Kami harap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan kemudian dibuka ke publik, sehingga proses hukumnya terang benderang dan dapat diketahui oleh publik, agar dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah selain sebagai bukti nyata kita semua berkomitmen memberantas korupsi", tegas Sayed.
Sementara itu ketua KONI Langsa, saudara M Zulfri ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui handphone nya mengatakan ,bahwa dirinya berada di sebuah rumah sakit mendampingi orangtua nya, dan ketika diminta waktu sejenak untuk komfirmasi oleh wartawan ia nya langsung memutuskan sambungan telpon tanpa basa basi. [] L24-RED
![]() |
Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh |
Disebutkannya, hal ini dianggap perlu untuk segera dilakukan oleh karena pelanggaran hukum tersebut mengakibatkan adanya penyalahgunaan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan telah digunakan oleh mereka yang tidak berhak.
Menurut Sayed, Padahal menurut aturan anggota DPRK dan pejabat dilarang menjadi pengurus KONI namun kenyataannya Ada anggota DPRK yang telah ditetapkan sebagai pengurus oleh tim formatur pembentukan yang diketuai saudara M Zulfri selaku ketua umum KONI Langsa saat ini.
Dan hal ini juga terjadi pada periode 5 tahun sebelumnya, tentunya sudah sangat banyak uang rakyat yang sudah salah pemanfaatannya dan tentunya perlu diperiksa, tambahnya.
Koni Kota Langsa mendapatkan anggaran yang tidak sedikit pada setiap tahun berjalan ,namun selama ini kurang mendapat pengawasan oleh pihak berwenang.
"Kami harap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan kemudian dibuka ke publik, sehingga proses hukumnya terang benderang dan dapat diketahui oleh publik, agar dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah selain sebagai bukti nyata kita semua berkomitmen memberantas korupsi", tegas Sayed.
Sementara itu ketua KONI Langsa, saudara M Zulfri ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui handphone nya mengatakan ,bahwa dirinya berada di sebuah rumah sakit mendampingi orangtua nya, dan ketika diminta waktu sejenak untuk komfirmasi oleh wartawan ia nya langsung memutuskan sambungan telpon tanpa basa basi. [] L24-RED