Lentera 24.com | LANGSA -- Pekerjaan bahu jalan A. Yani Kota Langsa diduga menggunakan material sertu kotor. Hasil pengamatan di lapangan, ...
Lentera24.com | LANGSA -- Pekerjaan bahu jalan A. Yani Kota Langsa diduga menggunakan material sertu kotor. Hasil pengamatan di lapangan, ditemukan material yang diduga sertu kotar digunakan untuk mengecor pekerjaan bahu jalan A.Yani Kota Langsa yang dibelending di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di desa Birem Puntong lewat pos PJR Langsa Barat.
Pada awalnya saat menerima laporan dari lentera24.com, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa Samsul komit akan menghentikan pekerjaan apabila material yang digunakan tidak sesuai speknya.
"Pengawas kita sedang mengecek ke lapangan memastikan material yang dimaksud. Saya sudah intruksikan kepada PPTK dan pengawas untuk menyetop pekerjaan jika memang material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak", kata Samsul via WhatsApp, Kamis (14/12).
Namun setelah dicroscek oleh anak buahnya dan material yang digunakan seperti sertu kotar berwarna kuning, bukannya pekerjaan distop seperti yang dikatakannya, malah Samsul berkelit mengatakan, "itu bukan sertu tapi kerikil kotor warna kuning, namun tidak ada masalah kita suruh cuci saja sebelum dipergunakan", kilah Samsul.
Lantas Pernyataan Kabid Cipta Karya PUPR Kota Langsa ini menuai kritik pedas dari Adi Suriono yang notabennya mantan pegawai di Dinas PUPR Kota Langsa dan ahli tehnik sipil, Minggu (17/12).
Menurut Adi Suriono, apa yang disampaikan oleh Kabid Cipta Karaya PUPR Kota Langsa itu suatu kesalahan yang fatal. Sebab negara membayar material itu sesui kontrak kerja, jika dalam kontrak kerja material yang harus digunakan adalah kerikil bersih, mengapa sertu kotor berwana kuning yang digunakan. Apa pengawas lapangan mampu mengawasi pencucian sertu kotor seperti yang dikatakan Samsul, tanyak Adi Suriono lagi.
Lanjutnya, untuk itu saya perlu belajar lagi sama Kabid Cipta Karya dari mana aturan yang menyatakan bila dalam RAB disebutkan dalam pekerjaan menggunakan kerikil bersih boleh diganti dengan sertu kotor asalkan dicuci terlebih dahulu. Jika dia bisa menjukkan aturannya maka saya akan belajar lagi sama Kabid Cipta Karya meski saya sudah pengsiun, cetus Adi Suriono.
Sebab setahu saya, apa yang tertuang dalam RAB itu juga yang dituangkan pada saat rekanan mengajukan penawaran pada saat mengikuti tender. Jika proyek sudah dimenangkan dan pada saat melakukan pekerjaan lantas materialnya dirubah secara sepihak apa ini bisa di benarkan?, tanya Adi Suriono lagi.
Yang aneh lagi proyek hampir 5 Miliar ini mengapa sampai kurang pengawasan, sebab jika tidak ada temuan dari rekan-rekan media, Kabid Cipta Karya tidak tahu pengecoran bahu jalan A. Yani menggunakan sertu kotor berwarna kuning, ujarnya.
Jika demikian kata Adi Suriono, apa kerja PPTK, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas?, sampai tidak tahu material yang seharusnya menggunakan kerikil bersih diubah menjadi sertu kotor.
Untuk itu kami berharap kepada pihak penegak hukum harus mengusut proyek pengecoran bahu jalan A. Yani ini. Jangan ada kesan tebang pilih yang salah harus tetap diproses jangan pandang bulu. Terlebih lagi sekarang ada pengawasan dari kejaksaan yang disebut TP4D. Fungsi TP4D adalah mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Nah, jika material sudah diubah dari krikil bersih menjadi sertu kotor warna kuning ini juga sudah ada indi kasi kerugian negaranya, sebab jika material diuabah pasti harga perkubiknya juga berbeda, tutup Adi Suriono. [] L24-007
Pada awalnya saat menerima laporan dari lentera24.com, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa Samsul komit akan menghentikan pekerjaan apabila material yang digunakan tidak sesuai speknya.
"Pengawas kita sedang mengecek ke lapangan memastikan material yang dimaksud. Saya sudah intruksikan kepada PPTK dan pengawas untuk menyetop pekerjaan jika memang material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak", kata Samsul via WhatsApp, Kamis (14/12).
Namun setelah dicroscek oleh anak buahnya dan material yang digunakan seperti sertu kotar berwarna kuning, bukannya pekerjaan distop seperti yang dikatakannya, malah Samsul berkelit mengatakan, "itu bukan sertu tapi kerikil kotor warna kuning, namun tidak ada masalah kita suruh cuci saja sebelum dipergunakan", kilah Samsul.
Lantas Pernyataan Kabid Cipta Karya PUPR Kota Langsa ini menuai kritik pedas dari Adi Suriono yang notabennya mantan pegawai di Dinas PUPR Kota Langsa dan ahli tehnik sipil, Minggu (17/12).
Menurut Adi Suriono, apa yang disampaikan oleh Kabid Cipta Karaya PUPR Kota Langsa itu suatu kesalahan yang fatal. Sebab negara membayar material itu sesui kontrak kerja, jika dalam kontrak kerja material yang harus digunakan adalah kerikil bersih, mengapa sertu kotor berwana kuning yang digunakan. Apa pengawas lapangan mampu mengawasi pencucian sertu kotor seperti yang dikatakan Samsul, tanyak Adi Suriono lagi.
Lanjutnya, untuk itu saya perlu belajar lagi sama Kabid Cipta Karya dari mana aturan yang menyatakan bila dalam RAB disebutkan dalam pekerjaan menggunakan kerikil bersih boleh diganti dengan sertu kotor asalkan dicuci terlebih dahulu. Jika dia bisa menjukkan aturannya maka saya akan belajar lagi sama Kabid Cipta Karya meski saya sudah pengsiun, cetus Adi Suriono.
Sebab setahu saya, apa yang tertuang dalam RAB itu juga yang dituangkan pada saat rekanan mengajukan penawaran pada saat mengikuti tender. Jika proyek sudah dimenangkan dan pada saat melakukan pekerjaan lantas materialnya dirubah secara sepihak apa ini bisa di benarkan?, tanya Adi Suriono lagi.
Yang aneh lagi proyek hampir 5 Miliar ini mengapa sampai kurang pengawasan, sebab jika tidak ada temuan dari rekan-rekan media, Kabid Cipta Karya tidak tahu pengecoran bahu jalan A. Yani menggunakan sertu kotor berwarna kuning, ujarnya.
Jika demikian kata Adi Suriono, apa kerja PPTK, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas?, sampai tidak tahu material yang seharusnya menggunakan kerikil bersih diubah menjadi sertu kotor.
Untuk itu kami berharap kepada pihak penegak hukum harus mengusut proyek pengecoran bahu jalan A. Yani ini. Jangan ada kesan tebang pilih yang salah harus tetap diproses jangan pandang bulu. Terlebih lagi sekarang ada pengawasan dari kejaksaan yang disebut TP4D. Fungsi TP4D adalah mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Nah, jika material sudah diubah dari krikil bersih menjadi sertu kotor warna kuning ini juga sudah ada indi kasi kerugian negaranya, sebab jika material diuabah pasti harga perkubiknya juga berbeda, tutup Adi Suriono. [] L24-007