Lentera 24.com | DELISERDANG -- ZN alias Sijul (45) dan UK (30) keduanya adalah warga Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu terpaksa menginap...
Lentera24.com | DELISERDANG -- ZN alias Sijul (45) dan UK (30) keduanya adalah warga Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu terpaksa menginap di hotel prodeo Polsek Beringin. Pasalnya keduanya kedapatan membawa shabu.
Keduanya diamankan setelah membeli shabu di Dusun I, Desa Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu pada Minggu (17/12) sekira pukul 20.30 Wib. Anehnya yamg ditangkap pembelinya saja pengedar ketengannya sulit ditangkap seakan dilindungi, maka makin marak di wilayah hukum Polsek Beringin.
Kapolsek Beringin AKP Sonny Harsono melalui Kanit Reskrim Iptu Arlin Parlindungan Harahap menerangkan, diamankannya kedua pria ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan n@rkoba.
Mendapat informasi berharga tersebut, selanjutnya personil melakukan penyelidikan menuju ke lokasi yang dinformasikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, personil mendapati satu paket kecil n@rkoba jenis shabu yang disimpan di dalam saku celana," kata Arlin.
Dari hasil interogasi, lanjut Arlin, keduanya mengaku membeli shabu di depan bengkel dari seorang pria yang tidak mereka kenal.
“Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu paket kecil shabu diamankan ke Mapolsek Beringin dan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Keduanya masih kita periksa untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. [] L24-KABULAN
Keduanya diamankan setelah membeli shabu di Dusun I, Desa Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu pada Minggu (17/12) sekira pukul 20.30 Wib. Anehnya yamg ditangkap pembelinya saja pengedar ketengannya sulit ditangkap seakan dilindungi, maka makin marak di wilayah hukum Polsek Beringin.
Kapolsek Beringin AKP Sonny Harsono melalui Kanit Reskrim Iptu Arlin Parlindungan Harahap menerangkan, diamankannya kedua pria ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan n@rkoba.
Mendapat informasi berharga tersebut, selanjutnya personil melakukan penyelidikan menuju ke lokasi yang dinformasikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, personil mendapati satu paket kecil n@rkoba jenis shabu yang disimpan di dalam saku celana," kata Arlin.
Dari hasil interogasi, lanjut Arlin, keduanya mengaku membeli shabu di depan bengkel dari seorang pria yang tidak mereka kenal.
“Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu paket kecil shabu diamankan ke Mapolsek Beringin dan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Keduanya masih kita periksa untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. [] L24-KABULAN