Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Operasi Zebra Rencong Bandar 2017 secara resmi selesai pada Selasa (14/11/) pukul 24.00 WIB. Sejak digelar m...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Operasi Zebra Rencong Bandar 2017 secara resmi selesai pada Selasa (14/11/) pukul 24.00 WIB. Sejak digelar mulai tanggal 01 November lalu, petugas telah menindak sebanyak 515 pelanggar lalu-lintas.
Operasi yang melibatkan 20 personel Satlantas Polres Aceh Timur itu difokuskan pada jalur rawan laka lantas (black spot) dan rawan pelanggaran lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum melalui Kasat Lantas AKP Joko Utomo, S.I.K, Rabu (15/11) mengatakan; “Dibandingkan dengan Operasi Zebra Rencong Bandar 2016, operasi serupa pada tahun ini bisa kami katakan meningkat jumlah pelanggaranya. Di mana pada Operasi Zebra Rencong Bandar 2016 terdapat 223 pelanggar kena tilang dan 93 pelanggar lainnya berupa teguran. Ujar Kasat Lantas.
Dijelaskanya, jenis pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh sepeda motor yakni 428 pelanggar dengan dengan jenis pelanggaran diantaranya; helm 70 pelanggar, surat-surat 331 pelanggar dan kelengkapan 27 pelanggar.
Untuk kendaraan roda 4 (empat) atau lebih, terdapat 87 pelanggar dengan jenis pelanggaran; kelengkapan 4 (empat) pelanggar, surat-surat 70 pelanggar dan kelebihan muatan 13 pelanggar. Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi kali ini yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) 110 set, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 321 set dan kendaraan 84 unit.
Sedangkan jika dilihat dari pekerjaan atau status sosial pelanggar terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 57 pelanggar, swasta 361 pelanggar, pelajar 69 pelanggar dan pengemudi 28 pelanggar, terang Kasat Lantas.
Ditambahkanya, dengan berakhirnya Operasi Zebra Rencong Bandar 2017 ini meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas, sehingga berdampak positif terhadap upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas di wilayah hukum PolresAceh Timur,” harap Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Joko Utomo, SIK. [] L24-007
Operasi yang melibatkan 20 personel Satlantas Polres Aceh Timur itu difokuskan pada jalur rawan laka lantas (black spot) dan rawan pelanggaran lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum melalui Kasat Lantas AKP Joko Utomo, S.I.K, Rabu (15/11) mengatakan; “Dibandingkan dengan Operasi Zebra Rencong Bandar 2016, operasi serupa pada tahun ini bisa kami katakan meningkat jumlah pelanggaranya. Di mana pada Operasi Zebra Rencong Bandar 2016 terdapat 223 pelanggar kena tilang dan 93 pelanggar lainnya berupa teguran. Ujar Kasat Lantas.
Dijelaskanya, jenis pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh sepeda motor yakni 428 pelanggar dengan dengan jenis pelanggaran diantaranya; helm 70 pelanggar, surat-surat 331 pelanggar dan kelengkapan 27 pelanggar.
Untuk kendaraan roda 4 (empat) atau lebih, terdapat 87 pelanggar dengan jenis pelanggaran; kelengkapan 4 (empat) pelanggar, surat-surat 70 pelanggar dan kelebihan muatan 13 pelanggar. Adapun barang bukti yang diamankan dalam operasi kali ini yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) 110 set, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 321 set dan kendaraan 84 unit.
Sedangkan jika dilihat dari pekerjaan atau status sosial pelanggar terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 57 pelanggar, swasta 361 pelanggar, pelajar 69 pelanggar dan pengemudi 28 pelanggar, terang Kasat Lantas.
Ditambahkanya, dengan berakhirnya Operasi Zebra Rencong Bandar 2017 ini meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas, sehingga berdampak positif terhadap upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas di wilayah hukum PolresAceh Timur,” harap Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Joko Utomo, SIK. [] L24-007