Lentera 24.com | LANGSA -- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Surya Bakri, ST membuat surat Kepada Pimpinan PT. CP agar segera membo...
Lentera24.com | LANGSA -- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Surya Bakri, ST membuat surat Kepada Pimpinan PT. CP agar segera membongkar pekerjaannya, Kamis (2/11).
Karena hasil peninjauan bersama Tim Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Langsa beserta Anggota DPRK Langsa Syamsul Bahri yang selalu di sapa ROBET pada Hari Kamis tanggal 2 November 2017 di lokasi perkerjaan bahwa material Base Cous Agregat kelas A yang ditumpuk dan sudah dihampar sepanjang jalan Keude Rambe tidak dapat digunakan agar segera diganti alias dibongkar.
Himbauwan tersebut melalui surat nomor 35/PPTK/BM-DAK/XI/2017, Kepada Pimpinan PT. CIPUGA PERKASA yang bunyinya adalah sesuai dengan surat perjanjian kerja (Kontrak) nomor 02 /NPK/620/DAK/LU/BM/2017 tanggal 02 Mei 2017 Kegiatan Peningkatan Jalan Keude Rambe Desa Trom (DAK Penugasan 2017), dan pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Meminta Pekerjaan tersebut agar segera dibongkar.
Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Surya Bakri kepada Media ini, bahwa Material Base Cous Agregat kelas A terdapat kandungan tanah, untuk itu pihak kami dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa kepada Rekanan/Pemborong untuk segera menambah Abu Batu terhadap material Base Cous tersebut untuk disuaikan spesifikasi teknik, katanya.
Sementara itu pengamat ahli teknik untuk pekerjaan jalan dan jembatan Sutarmansyah, ST kepada Media ini menjelaskan, bahwa pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa atas nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Surya Bakri tugas dia sudah benar, kalau memang pekerjaan Rekanan/Kontraktor perlu penegasan yang menurutnya positif dan tidak sesuai Rencana Anggara Biaya (RAB) itu benar kalau disuruh bongkar pekerjaannya, tegasnya. [] SUHARTO SEMBIRING
Karena hasil peninjauan bersama Tim Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Langsa beserta Anggota DPRK Langsa Syamsul Bahri yang selalu di sapa ROBET pada Hari Kamis tanggal 2 November 2017 di lokasi perkerjaan bahwa material Base Cous Agregat kelas A yang ditumpuk dan sudah dihampar sepanjang jalan Keude Rambe tidak dapat digunakan agar segera diganti alias dibongkar.
Himbauwan tersebut melalui surat nomor 35/PPTK/BM-DAK/XI/2017, Kepada Pimpinan PT. CIPUGA PERKASA yang bunyinya adalah sesuai dengan surat perjanjian kerja (Kontrak) nomor 02 /NPK/620/DAK/LU/BM/2017 tanggal 02 Mei 2017 Kegiatan Peningkatan Jalan Keude Rambe Desa Trom (DAK Penugasan 2017), dan pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Meminta Pekerjaan tersebut agar segera dibongkar.
Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Surya Bakri kepada Media ini, bahwa Material Base Cous Agregat kelas A terdapat kandungan tanah, untuk itu pihak kami dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa kepada Rekanan/Pemborong untuk segera menambah Abu Batu terhadap material Base Cous tersebut untuk disuaikan spesifikasi teknik, katanya.
Sementara itu pengamat ahli teknik untuk pekerjaan jalan dan jembatan Sutarmansyah, ST kepada Media ini menjelaskan, bahwa pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa atas nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Surya Bakri tugas dia sudah benar, kalau memang pekerjaan Rekanan/Kontraktor perlu penegasan yang menurutnya positif dan tidak sesuai Rencana Anggara Biaya (RAB) itu benar kalau disuruh bongkar pekerjaannya, tegasnya. [] SUHARTO SEMBIRING