Lentera 24.com , ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resor (POLRES) Aceh Tamiang mengadakan jumpa pers terkait hasil Operasi Antik Tahun 2017, Bertem...
Lentera24.com, ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resor (POLRES) Aceh Tamiang mengadakan jumpa pers terkait hasil Operasi Antik Tahun 2017, Bertempat di Polres Setempat, senin (01/11).
Operasi Antik yang dimulai dari tanggal 12 Oktober 2017s/d 31 Oktober 2017 ini menuai hasil maksimal, hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Zulhir Destrian.SIK, saat memaparkan barang bukti hasil tangkapan kepada awak media.
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Dandim 0104 Atim Letkol.Inf.Amril Isya Siregar dan Sekda Aceh Tamiang Ir. Razuardi.ST.MT.
Berdasarkan press release yang diterima Lentera24.com terlihat jelas grafik peningkatan kasus n@rkoba terus meningkat, yang paling tinggi tahun 2017 adalah jenis Rumput Mameh (g@nja_red), dengan jumlah 2 kasus, dan jumlah barang bukti sebanyak 96.021,13 gram, sedangkan pada tahun 2016 jumlah barang bukti n@rkoba jenis g@nja sebanyak 458 gram.
Terlihat jelas statistik adanya skala peningkatan yang fantastis, dari 458 gram pada tahun 2016 menjadi 96.021,13 gram, artinya peningkatan bertambah sebanyak 95.563,13 gram.
Sedangkan untuk para pelaku baik itu penged@r, kurir, dan pemakai dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara, dan denda Rp.8.000.000.000, (delapan miliar rupiah) sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang N@rkotika.
Amatan Lentera24.com ini menjadi sebuah prestasi bagi Kepolisian Resor (POLRES) Aceh Tamiang melalui peran aktif para Polsek se-kabupaten untuk terus mengungkap, menangkap dan memberantas peredaran n@rkoba di Bumi Muda Sedia. [] L24-004
Operasi Antik yang dimulai dari tanggal 12 Oktober 2017s/d 31 Oktober 2017 ini menuai hasil maksimal, hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Zulhir Destrian.SIK, saat memaparkan barang bukti hasil tangkapan kepada awak media.
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Dandim 0104 Atim Letkol.Inf.Amril Isya Siregar dan Sekda Aceh Tamiang Ir. Razuardi.ST.MT.
Berdasarkan press release yang diterima Lentera24.com terlihat jelas grafik peningkatan kasus n@rkoba terus meningkat, yang paling tinggi tahun 2017 adalah jenis Rumput Mameh (g@nja_red), dengan jumlah 2 kasus, dan jumlah barang bukti sebanyak 96.021,13 gram, sedangkan pada tahun 2016 jumlah barang bukti n@rkoba jenis g@nja sebanyak 458 gram.
Terlihat jelas statistik adanya skala peningkatan yang fantastis, dari 458 gram pada tahun 2016 menjadi 96.021,13 gram, artinya peningkatan bertambah sebanyak 95.563,13 gram.
Sedangkan untuk para pelaku baik itu penged@r, kurir, dan pemakai dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara, dan denda Rp.8.000.000.000, (delapan miliar rupiah) sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang N@rkotika.
Amatan Lentera24.com ini menjadi sebuah prestasi bagi Kepolisian Resor (POLRES) Aceh Tamiang melalui peran aktif para Polsek se-kabupaten untuk terus mengungkap, menangkap dan memberantas peredaran n@rkoba di Bumi Muda Sedia. [] L24-004