HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penyegelan Puskesmas Danau Paris Aceh Singkil Tidak Dipersoalkan

Lentera 24.com | SINGKIL - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil Edi Widodo mengatakan, penyegelan Gedung Puskesmas Danau Paris, Ac...

Lentera24.com | SINGKIL - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil Edi Widodo mengatakan, penyegelan Gedung Puskesmas Danau Paris, Aceh Singkil tidak begitu dipersoalkan atau dilarang untuk dimanfaatkan oleh pemerintah, sebab bangunan gedung tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan.


"Bangunan Puskesmas Danau Paris belum diserahterimakan, dan bila ada kerusakan sebelum diserahterimakan sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan," sebut Edi Widodo kepada wartawan Kamis(23/11).

Edi Widodo mengatakan proyek satu paket bangunan Puskesmas Danau Paris, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaran 2016 kurang lebih Rp 2 miliar yang dikerjakan oleh CV Limpul Jaya yakni Bangunan UGD, Aula Puskesmas dan Ruangan Gudang. 

"Penyegelan itu adalah buntut belum direalisasikannya sisa anggaran pekerjaan Puskesmas Danau Paris 70 persen lagi sumber Dana Alokasi Khusus(DAK) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2016. 

Proyek rehap Puskesmas Danau Paris ini sempat tertunda pembayarannya, akibat tidak tersedianya dana dari pusat dikarenakan keterlambatan pelaporan pada akhir Desember 2016 yang juga terjadi pada beberapa instansi di Kabupaten Aceh Singkil.

Kendatipun demikian, pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan untuk merealisasikan kembali sisa DAK tahun anggaran 2016 atas pekerjaan fisik yang telah selesai dikerjakan tersebut. 

Disampingnya itu, dana yang sudah dibayarkan kepada pihak rekanan pada tahun 2016 senilai Rp 1.396.326.400. Sementara sisanya, senilai Rp 598.425.600 diluncurkan dan akan dibayarkan pada tahun 2017 ini.

"Berkenaan dengan biaya untuk pembayaran pekerjaan Rehap Gedung Puskesmas Danau Paris kemungkinan akan tersedia pada minggu depan dan kami masih  menunggu berkas permohonan dari pihak rekanan untuk mengajukan pencairan dananya,"ujarnya. 

"Sebelum bangunan tersebut disegel, kami sudah dua kali menyurati rekanan untuk segera mempersiapkan segela kelengkapan administrasi dan kelengkapan dilapangan sebagai syarat untuk dilakukan pencairan dana," ujar Edi Widodo didampingi PPTK terkait Sahidin Pandapotan Lubis.

"Kalau berkas sudah dilengkapi dan sudah sesuai dengan mekanisme serta sudah diajukan, tentunya kami akan tetap membantu proses pencairan pembayaran pekerjaan kepada pihak rekanan,” jelasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan pelayanan Puskesmas, Edy Widodo mengatakan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Pelayanan kesehatan masih berjalan dengan normal disamping bangunan tersebut, dikarenakan  mengunakan ruang pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar (Poned) dan perawatan yang bisa digunakan untuk operasional pelayanan Puskesmas hingga bangunan baru tersebut diserahterimakan", sebut Widodo. 

Ditemui wartawan Rekanan pemilik CV Limpul Jaya Mufriadi mengatakan, penyegelan atau berupa larangan ini kita lakukan bukan untuk tujuan yang negatif, sebaliknya hal ini kita lakukan untuk menjaga bangunan yang sudah dikerjakan dari hal - hal yang tidak kita inginkan, apalagi bangunan ini masih menjadi tanggung jawab kami selaku pihak rekanan," katanya. 

Ia menjelaskan, apabila bangunan gedung tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah sebelum serah terima, tentunya dikhawatirkan akan berdampak kepada hal hal yang tidak diinginkan.

"Artinya bukan tidak bisa bangunan ini dimanfaatkan, tapikan ada prosedur, setidaknya diserahterimakan terlebih  dahulu. Kalau belum, tiba -tiba bangunan dimanfaatkan,  lantas jika ada kerusakan siapa yang akan melakukan perbaikan, apa mau pemerintah untuk memperbaikinya, kan tidak," tukasnya.

Informasi lain menyebutkan terhambatnya pencairan proyek bangunan Puskesmas Danau Paris tahun anggaran 2016 adalah salah satu dampak tidak cairnya DAK Rp 22 Miliar. [] L24-AN