Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang harus lebih serius dalam menanggapi desakan masyarakat Kecamatan Many...
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon |
Saat itu, Pemkab Aceh Tamiang juga meminta Pimpinan Dewan serta Fraksi dan anggota DPRK setempat untuk mendampinginya selama berada di Jakarta terkait permohonannya dalam upaya pengembalian status Wilkum Manyak Payed kembali ke Polres Aceh Tamiang, Kata Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon saat dikonfirmasi Lentera24.com diruang kerjanya, Rabu (22/11.2017).
“Kita dari DPRK Aceh Tamiang yang terdiri dari Ketua Dewan, Ketua dan Wakil Ketua Komisi A serta dari segenap Fraksi juga turut serta mendampingi Pemkab Aceh Tamiang serta para Datok se-Kecamatan Manyak Payed selama di Jakarta,” papar Fadlon.
Rombongan dari Kabupaten Aceh Tamiang dimaksud mendatangi Komisi III DPR-RI di Senayan yang disambut oleh Muslim Ayub yang merupakan anggota Legislatif dari Partai PAN untuk memfasilitasi pengembalian wilayah hukum Manyak Payed itu. Namun ungkap Fadlon, saat itu Muslim Ayub menyarankan agar Bupati Aceh Tamiang membuat surat, secara tertulis.
Fadlon menjelaskan, hingga kini dirinya belum mengetahui perkembangan selanjutnya atas permintaan masyarakat Kecamatan Manyak Payed terhadap persoalan wilayah hukum Polsek Manyak Payed tersebut.
“Sampai sekarang ini, masih belum ada kabar yang kami terima dari Pemkab Aceh Tamiang. Entah sudah sejauh mana perkembangannya,” tambah Fadlon.
Fadlon menyarankan agar hal ini dikonfirmasikan langsung kepada Bupati Hamdan Sati. Namun untuk dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Rabu (22/11/2017) Bupati Hamdan Sati belum berada di Kabupaten Aceh Tamiang. [] L24-002