Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat. S.STP MAP membuka kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umu...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat. S.STP MAP membuka kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (PUBLIC HEARING) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut Gampong. Kegiatan ini diprakarsai Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur yang berlangsung di aula SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), Rabu (01/11).
Adapun jumlah peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (PUBLIC HEARING) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut Gampong. sekitar 100 orang terdiri dari para Camat, Keuchik dan dua orang mewakili Tuha Peut Gampong.
Adapun pematerti dianataranya, perwakilan fakultas Unsam Langsa Muhammad Iqbal Asnawi. SH. MH, Muhammad Adami. SE dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Timur
Ketua Panitia Safrizal Asisten III Setdakab Aceh Timur dalam laporannya mengatakan, Pelaksanaan acara rapat dengar pendapat publick ini dilaksanakan dengan pedoman pada ketentuan pasal 96 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyebutkan bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum.
Lebih lanjut disampaikan, tujuan dilaksankan acara rapat dengar pendapat publick ini adalah untuk menghimpung pendapat dan masukan dari para peserta acara dalam rangka penyempurnaan rancangan qanun kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut," ujar Safrizal.
Sedangkan menjadi sasaran dari pelaksanaan acara rapat dengar pendapat publick hearing ini agar nantinya para peserta dapat memahami tugas pokok dan fungsi Tuha Peut Gampong dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya.
Acara rapat dengar pendapat publik hearing ini diikuti oleh 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing kecamatan dalam kabupaten Aceh Timur terdiri para camat, Tuha Peut Gampong dan Keuchik," ungkap Safrizal.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur H. Hasballah M. Thaib dalam sambutan dan arahannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (PUBLIC HEARING) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut Gampong yang disampaikan Sekretaris Daerah Aceh Timur M. Ikhsan. S.STP. M.AP menyebutkan, Menindaklanjuti ketentuan pasal 65 ayat 2 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pasal 73 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa.
Dukatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun ini telah mempersiapkan rancangan qanun kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut Gampong.
Namun untuk kesempurnaan rancangan qanun kabupaten Aceh Timur tersebut, melalui acara rapat dengar pendapat umum (publik hearing) ini diharapkan para peserta dapat memberikan pendapat dan saran agar nantinya rancangan qanun kabupaten Aceh Timur ini pada saat diundangkan menjadi qanun kabupaten Aceh Timur Dapat dilaksanakan secara efektif," ujar M. Ikhsan.
M. Ikhsan mengatakan, adapun tujuan pengaturan Tuha Peut Gampong dalam rancangan qanun ini adalah, Mempertegas peran Tuha Peut Gampong dalam penyelenggaraan pemerintah Gampong, Mendorong Tuha Peut Gampong agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong dan Mendorong Tuha Peut Gampong dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Gampong," katanya.
"Di dalam rancangan qanun ini nantinya akan dibahas ruang lingkup pengaturan Tuha Peut Gampong yang meliputi, Fungsi, tugas dan wewenang, Hak, kewajiban dan larangan, Keanggotaan Tuha Peut Gampong, Kelembagaan Tuha Peut Gampong, Peraturan, tata tertib Tuha Peut Gampong serta Pembinaan pengawasan dan pendanaan," ungkap M. Ikhsan.
Pengaturan mengenai Tuha Peut Gampong di Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya sudah pernah diatur dengan qanun kabupaten Aceh Timur nomor 4 tahun 2006 tentang Tuha Peut Gampong dalam kabupaten Aceh Timur.
Namun dikarenakan masih terdapat hal-hal yang harus dilakukan penyesuaian kembali dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilahirkan qanun kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut Gampong yang baru dengan mencabut qanun kabupaten Aceh Timur nomor 4 tahun 2006.
Keberadaan qanun kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut Gampong ini nantinya akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi Tuha Peut Gampong dalam melaksanakan tugas-tugas nya, agar penyelenggaraan pemerintahan Gampong dapat memenuhi azas-azas pemerintahan umum yang baik dan dapat dilaksanakan secara efektif," demikian pungkas M. Ikhsan Ahyat Sekretaris Aceh Timur.
Turut hadir pada acara rapat dengar pendapat publik (public heering) dianataranya, M. Ikhsan Ahyat Setda Atim, Safrizal Asisten III Setdakab, Drs. Irfan Kamal Kadis BKPP, M. Jamal Kabag Hukum Setdakab, Drs. Burhanuddin Sekretaris Dinas Kesehatan, A. Munir Sekretaris Disparpora, Usman A Rachman Asisten III Setdakab, M. Yasin Kadis Sosial serta Damanik. SH Wakil Ketua Pengadilan negeri Aceh Timur. [] LAILA KUSUMA
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat. S.STP MAP |
Adapun pematerti dianataranya, perwakilan fakultas Unsam Langsa Muhammad Iqbal Asnawi. SH. MH, Muhammad Adami. SE dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Aceh Timur
Ketua Panitia Safrizal Asisten III Setdakab Aceh Timur dalam laporannya mengatakan, Pelaksanaan acara rapat dengar pendapat publick ini dilaksanakan dengan pedoman pada ketentuan pasal 96 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyebutkan bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum.
Lebih lanjut disampaikan, tujuan dilaksankan acara rapat dengar pendapat publick ini adalah untuk menghimpung pendapat dan masukan dari para peserta acara dalam rangka penyempurnaan rancangan qanun kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut," ujar Safrizal.
Sedangkan menjadi sasaran dari pelaksanaan acara rapat dengar pendapat publick hearing ini agar nantinya para peserta dapat memahami tugas pokok dan fungsi Tuha Peut Gampong dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya.
Acara rapat dengar pendapat publik hearing ini diikuti oleh 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing kecamatan dalam kabupaten Aceh Timur terdiri para camat, Tuha Peut Gampong dan Keuchik," ungkap Safrizal.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur H. Hasballah M. Thaib dalam sambutan dan arahannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (PUBLIC HEARING) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut Gampong yang disampaikan Sekretaris Daerah Aceh Timur M. Ikhsan. S.STP. M.AP menyebutkan, Menindaklanjuti ketentuan pasal 65 ayat 2 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pasal 73 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa.
Dukatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun ini telah mempersiapkan rancangan qanun kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut Gampong.
Namun untuk kesempurnaan rancangan qanun kabupaten Aceh Timur tersebut, melalui acara rapat dengar pendapat umum (publik hearing) ini diharapkan para peserta dapat memberikan pendapat dan saran agar nantinya rancangan qanun kabupaten Aceh Timur ini pada saat diundangkan menjadi qanun kabupaten Aceh Timur Dapat dilaksanakan secara efektif," ujar M. Ikhsan.
M. Ikhsan mengatakan, adapun tujuan pengaturan Tuha Peut Gampong dalam rancangan qanun ini adalah, Mempertegas peran Tuha Peut Gampong dalam penyelenggaraan pemerintah Gampong, Mendorong Tuha Peut Gampong agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong dan Mendorong Tuha Peut Gampong dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Gampong," katanya.
"Di dalam rancangan qanun ini nantinya akan dibahas ruang lingkup pengaturan Tuha Peut Gampong yang meliputi, Fungsi, tugas dan wewenang, Hak, kewajiban dan larangan, Keanggotaan Tuha Peut Gampong, Kelembagaan Tuha Peut Gampong, Peraturan, tata tertib Tuha Peut Gampong serta Pembinaan pengawasan dan pendanaan," ungkap M. Ikhsan.
Pengaturan mengenai Tuha Peut Gampong di Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya sudah pernah diatur dengan qanun kabupaten Aceh Timur nomor 4 tahun 2006 tentang Tuha Peut Gampong dalam kabupaten Aceh Timur.
Namun dikarenakan masih terdapat hal-hal yang harus dilakukan penyesuaian kembali dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilahirkan qanun kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut Gampong yang baru dengan mencabut qanun kabupaten Aceh Timur nomor 4 tahun 2006.
Keberadaan qanun kabupaten Aceh Timur Tentang Tuha Peut Gampong ini nantinya akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi Tuha Peut Gampong dalam melaksanakan tugas-tugas nya, agar penyelenggaraan pemerintahan Gampong dapat memenuhi azas-azas pemerintahan umum yang baik dan dapat dilaksanakan secara efektif," demikian pungkas M. Ikhsan Ahyat Sekretaris Aceh Timur.
Turut hadir pada acara rapat dengar pendapat publik (public heering) dianataranya, M. Ikhsan Ahyat Setda Atim, Safrizal Asisten III Setdakab, Drs. Irfan Kamal Kadis BKPP, M. Jamal Kabag Hukum Setdakab, Drs. Burhanuddin Sekretaris Dinas Kesehatan, A. Munir Sekretaris Disparpora, Usman A Rachman Asisten III Setdakab, M. Yasin Kadis Sosial serta Damanik. SH Wakil Ketua Pengadilan negeri Aceh Timur. [] LAILA KUSUMA