HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pasca Keputusan Bawaslu RI, KIP Atam Gelar Sosialisasi

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pasca diterbitkannya Keputusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Republik Indonesia tentang Partai Peserta...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pasca diterbitkannya Keputusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Republik Indonesia tentang Partai Peserta Pemilu Tahun 2019, KIP Atam menggelar sosialisasi kepada pengurusan partai di  Aula Hotel Grand Arya, Selasa (21/11).


KIP Atam Menggelar sosialisasi di Aula Hotel Grand Arya, selasa (21/11).
"Kegiatan sosialisasi ini pasca diterbitkannya Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki proses pendaftaran sembilan partai politik, serta Keputusan Bawaslu Aceh untuk satu partai lokal" tegas Divisi Humas Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Aceh Tamiang Izuddin,  disela - sela kegiatan sosialisasi.

Izuddin menjelaskan, dalam acara tersebut mengundang seluruh parpol. Baik yang telah dilaksanakan proses verifikasi yaitu sebanyak 14 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal, serta mengundang 5 Parpol yang baru hasil Keputusan Bawaslu RI sebagai Partai Peserta Pemilu Tahun 2019.

"Tugas kita memberikan keseragaman dan pemahaman tentang langkah KIP Atam dalam mengimplementasikan putusan tersebut serta dampak yang mungkin muncul dalam proses nantinya" jelasnya.

Menurut Izuddin dari 10 Partai Nasional dan Partai Lokal yang menyusul pasca putusan bawaslu, di Atam terdapat 5 partai yang terdata dan telah pernah menyerahkan dokumen syarat pendaftaran pada bulan Oktober lalu, yaitu PKPI, PBB, Idaman, Republik dan satu GRAM

"KIP Atam selain memberikan arahan tentang tindak lanjut hasil verifikasi administrasi bagi 18 partai, juga sekaligus memberikan arahan untuk 5 Parpol yang baru masuk tentang segala sesuatu yang harus dipersiapkan dalam melanjutkan proses agar tidak ada kendala nantinya" jelas Izuddin.
ERWAN-(L24-005)