HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Nestapa Warga Korban Penyanderaan Kelompok Bersenjata di Papua

Lentera 24.com  | JAKARTA - Kabupaten Mimika, Papua memanas. 1.300 Warga Desa Binti dan Kimbley, Kecamatan Tembagapura disandera kelompok kr...

Lentera24.com | JAKARTA - Kabupaten Mimika, Papua memanas. 1.300 Warga Desa Binti dan Kimbley, Kecamatan Tembagapura disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) sejak (6/11) lalu.

Kampung Kimberly dan Banti hanya berjarak 300 meter dari Polsek tembagapura. Praktis, warga yang dikepung KKB menjadi tidak leluasa bergerak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan perut mereka saja susah. Ribuan sandera berasal dari warga setempat serta pendatang.

tentara papua.©2017 smh.com.au
Karena tidak diberikan akses untuk mencari panganan, para sandera terpaksa memakan nasi putih tanpa lauk satu pun. Kini mereka harus hidup dibawah bayang-bayang ancaman serta intimidasi dari kelompok bersenjata. Harta benda seperti uang dan ponsel mereka dirampas.

Demikian diutarakan Kepala Desa Kedondong, Kecamatan Demak, Jawa Tengah, Sistianto. Sistianto mengetahu informasi tersebut lantaran dari segelintir korban sandera, ada yang merupakan warga asal Demak.

"Mereka juga hanya makan nasi putih tanpa lauk, karena tidak bisa keluar desa untuk mencari kebutuhan makan. Informasinya hanya kaum perempuan yang diizinkan keluar desa," ujar Sistianto, Selasa (14/11).


Sistianto mengatakan warga yang disandera sehari-hari bekerja sebagai pendulang emas limpahan Freeport.

Kini, satu pekan disandera stok pangan mulai menipis. Setidaknya informasi itulah yang didapat Sistianto dari salah satu warga Mimika.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara. Jenderal bintang empat ini mengakui jika KKB Sabinus Waker merupakan 'pemain lama' di Papua.

Motifnya ekonomi hingga menyerempet ke aksi separatisme. Beberapa di antara anggota KKB kerap bekerja sebagai pendulang emas, bergabung bersama warga lainnya. Mereka mendulang emas di Kali Kabur, buangan dari Freeport.

"Memang ada beberapa kelompok bersenjata di sana. KKB kalau kami sebut, kelompok kriminal bersenjata. Sebenarnya kelompok lama ya. Pada saat saya Kapolda Papua juga, ada kelompok itu, tapi mereka bersama-sama dengan pendulang disana. Disitu kan di bawah Freeport ada kali kabur," ungkap Kapolri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).

"Mereka (kelompok bersenjata) sebenarnya mendulang juga. Tapi kadang mereka melakukan kekerasan kepada pendulang liar ini. Memang ada permasalahan sosial ini karena bertahun tahun ribuan orang sudah mendulang di situ, di kali Kabur ini. Hasil limpahan dari Freeport namanya teling."

Kini, polisi sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk 21 anggota KKB. Mereka disinyalir tengah menguasai sejumlah perkampungan di dekat Kota Tembagapura, seperti Utikini Lama, Kimberly hingga Banti.

Kelompok ini juga yang ditengarai menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil untuk melintas ke Tembagapura guna mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari.

"Diindikasikan seperti itu. Mereka menghambat warga untuk bepergian kemana-mana. Tidak ada penyanderaan warga sipil, cuma mereka membatasi untuk melintas saja," jelas Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon.

Identitas ke-21 pelaku penembakan di wilayah Tembagapura yang masuk dalam DPO Polres Mimika tersebut sebagai berikut: Ayuk Waker, Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, Jack Kemong, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya, Tabuni, Ewu Magai, Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker.

Hampir semua pentolan kelompok bersenjata tersebut berkedudukan di Kampung Utikini Lama, Distrik Tembagapura.

Mereka diduga secara bersama-sama kelompok kriminal bersenjata atau KKB melakukan penembakan dan mengusai senjata api tanpa hak atau izin. Perbuatan mana melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. [rhm/Merdeka.com]. [] L24-002