Lentera 24.com | LANGSA -- PTP Nusantara I secara resmi telah melepas sebagian asset/HGU untuk mendukung pembangunan Kota Langsa. Pelepasan...
Lentera24.com | LANGSA -- PTP Nusantara I secara resmi telah melepas sebagian asset/HGU untuk mendukung pembangunan Kota Langsa. Pelepasan asset-aset tersebut telah ditinjau oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2017 di Kebun Baru Langsa.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PTPN I Ernawati saat ditemui Lentera24.com, Kamis(23/11) di Ruang Kerjanya.
"Pada tahun 2017 ini PTPN I kembali melepas HGU nya sebesar 6 Ha untuk pembangunan Hutan Kota atau biasa disebut Hutan Lindung, dan ini sudah membuktikan komitmen dan kesungguhan PTPN I dalam membantu percepatan pembangunan Pemerintah Kota Langsa", ujar Ernawati.
Lanjut Ernawati, bukan baru kali ini PTPN I membantu pembangunan Kota Langsa dengan melepas HGU nya, Kita sama-sama masih ingat pelepasan lahan seluas 16,17 Ha yang akan dipergunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Regional tersebut, juga wujud nyata bahwa PTPN I mendukung pembangunan Pemko Langsa, dengan kata lain PTPN I tidak pernah menghambat pembangunan kota Langsa, ini terbukti setelah terbitnya izin dari para pemegang saham untuk pelepasan sebagaian HGU, PTPN I Langsung memberitahukan ke Pemko dimana telah ditindaklanjuti oleh pemko Langsa tahapan pembangunan Rumah Sakit tersebut.
"Hal serupa juga telah pernah dilakukan PTPN I yaitu melepaskan sebagian HGU yang berada di kebun Lama seluas 20 Ha untuk Universitas Samudera Langsa, 7 Ha untuk masyarakat Desa Pondok Pabrik Kebun Lama serta 1500 Ha untuk hutan lindung di Desa Kemuning Langsa pada tahun 1996, dilanjutkan lagi 50 Ha dengan rincian untuk Universitas samudera Langsa 40 Ha dan STAIN Zawiah Cot Kala Langsa 10 Ha pada tahun 2011, dan saat ini kita juga sedang mengurus izin dari pemegang saham terkait dengan permintaan pemko Langsa atas lahan/HGU PTPN I seluas 1 Ha di Kebun Lama yang digunakan untuk Pasar Tradisional dan 6 Ha untuk RTH", pungkas Ernawati.
Sambung Ernawati mengatakan, bahwa untuk pelepasan HGU tidak dapat langsung dilakukan oleh Direksi PTPN I tetapi terlebih dahulu harus mendapat izin para pemegang saham serta juga harus sesuai peraturan dan undang-undang No. 02 tahun 2012", Ujar Ernawati. [] L24-004
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PTPN I Ernawati saat ditemui Lentera24.com, Kamis(23/11) di Ruang Kerjanya.
"Pada tahun 2017 ini PTPN I kembali melepas HGU nya sebesar 6 Ha untuk pembangunan Hutan Kota atau biasa disebut Hutan Lindung, dan ini sudah membuktikan komitmen dan kesungguhan PTPN I dalam membantu percepatan pembangunan Pemerintah Kota Langsa", ujar Ernawati.
Lanjut Ernawati, bukan baru kali ini PTPN I membantu pembangunan Kota Langsa dengan melepas HGU nya, Kita sama-sama masih ingat pelepasan lahan seluas 16,17 Ha yang akan dipergunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Regional tersebut, juga wujud nyata bahwa PTPN I mendukung pembangunan Pemko Langsa, dengan kata lain PTPN I tidak pernah menghambat pembangunan kota Langsa, ini terbukti setelah terbitnya izin dari para pemegang saham untuk pelepasan sebagaian HGU, PTPN I Langsung memberitahukan ke Pemko dimana telah ditindaklanjuti oleh pemko Langsa tahapan pembangunan Rumah Sakit tersebut.
"Hal serupa juga telah pernah dilakukan PTPN I yaitu melepaskan sebagian HGU yang berada di kebun Lama seluas 20 Ha untuk Universitas Samudera Langsa, 7 Ha untuk masyarakat Desa Pondok Pabrik Kebun Lama serta 1500 Ha untuk hutan lindung di Desa Kemuning Langsa pada tahun 1996, dilanjutkan lagi 50 Ha dengan rincian untuk Universitas samudera Langsa 40 Ha dan STAIN Zawiah Cot Kala Langsa 10 Ha pada tahun 2011, dan saat ini kita juga sedang mengurus izin dari pemegang saham terkait dengan permintaan pemko Langsa atas lahan/HGU PTPN I seluas 1 Ha di Kebun Lama yang digunakan untuk Pasar Tradisional dan 6 Ha untuk RTH", pungkas Ernawati.
Sambung Ernawati mengatakan, bahwa untuk pelepasan HGU tidak dapat langsung dilakukan oleh Direksi PTPN I tetapi terlebih dahulu harus mendapat izin para pemegang saham serta juga harus sesuai peraturan dan undang-undang No. 02 tahun 2012", Ujar Ernawati. [] L24-004