Lentera 24.com | DELISERDANG -- Meski sudah pernah mendekam dipenjara akibat kasus g@nja, bukannya membuat Andre Simorangkir (37) warga Ga...
Lentera24.com | DELISERDANG -- Meski sudah pernah mendekam dipenjara akibat kasus g@nja, bukannya membuat Andre Simorangkir (37) warga Gang Dame Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas menjadi kapok. Ayah empat anak ini kembali berbuat ulah dan harus berurusan dengan hukum.
Andre kembali dibekuk Polsek Tanjung Morawa akibat mer@mpok sepedamotor milik Lektaris Simatupang (36) warga Jalan Limau Manis Pasar 13 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Andre dibekuk diwarung yang tak jauh dari kediamannya, Kamis (2/11) sekira pukul 01.30 Wib
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly didampingi Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir kepada sejumlah wartawan di Mapolsek, menyebutkan, penangkapan Andre berdasarkan laporan pengaduan korban pada Jumat (27/10) lalu sekira pukul 22.30 Wib.
Menurut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini, tersangka Andre Simorangkir melakukan aksinya ketika menyetop korban saat mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 5916 MAN. Saat korban berhenti, Andre meminta tolong untuk diantar kerumah orang tuanya disekitar Desa Limau Manis
Tak curiga, korban mau saja menolong Andre. Namun niat baik korban justru berujung petaka. Ditengah perjalanan, Andre yang mengaku sudah berpisah dengan isterinya itu mengancam leher korban dengan pisau agar menghentikan sepedamotoronya. Karena merasa ketakutan, korban pun tak berdaya dan menuruti kemauan Andre.
Dengan cepat Andre yang pernah dihukum kasus g@nja selama enam bulan pada September 1999 lalu itu melarikan sepedamotor korban. Malam itu juga Andre berhasil menjual sepedamotor korban kepada salah seorang pria di daerah Simpang Pos dekat Pajak Melati Medan seharga Rp 2 juta.
“Pembeli sepedamotor curian yang dijual Andre masih kita selidiki dan diburon,” sebut AKP Fredly.
Sementara itu Andre kepada sejumlah wartawan mengaku hanya sekali merampok sepedamotor. “Uang hasil penjualan sepedamotor curian itu aku gunakan untuk beli pakaian dan biaya sehari-hari”, singkatnya. [] L24-KABULAN
Andre kembali dibekuk Polsek Tanjung Morawa akibat mer@mpok sepedamotor milik Lektaris Simatupang (36) warga Jalan Limau Manis Pasar 13 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Andre dibekuk diwarung yang tak jauh dari kediamannya, Kamis (2/11) sekira pukul 01.30 Wib
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly didampingi Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir kepada sejumlah wartawan di Mapolsek, menyebutkan, penangkapan Andre berdasarkan laporan pengaduan korban pada Jumat (27/10) lalu sekira pukul 22.30 Wib.
Menurut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini, tersangka Andre Simorangkir melakukan aksinya ketika menyetop korban saat mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 5916 MAN. Saat korban berhenti, Andre meminta tolong untuk diantar kerumah orang tuanya disekitar Desa Limau Manis
Tak curiga, korban mau saja menolong Andre. Namun niat baik korban justru berujung petaka. Ditengah perjalanan, Andre yang mengaku sudah berpisah dengan isterinya itu mengancam leher korban dengan pisau agar menghentikan sepedamotoronya. Karena merasa ketakutan, korban pun tak berdaya dan menuruti kemauan Andre.
Dengan cepat Andre yang pernah dihukum kasus g@nja selama enam bulan pada September 1999 lalu itu melarikan sepedamotor korban. Malam itu juga Andre berhasil menjual sepedamotor korban kepada salah seorang pria di daerah Simpang Pos dekat Pajak Melati Medan seharga Rp 2 juta.
“Pembeli sepedamotor curian yang dijual Andre masih kita selidiki dan diburon,” sebut AKP Fredly.
Sementara itu Andre kepada sejumlah wartawan mengaku hanya sekali merampok sepedamotor. “Uang hasil penjualan sepedamotor curian itu aku gunakan untuk beli pakaian dan biaya sehari-hari”, singkatnya. [] L24-KABULAN