HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DPRK Aceh Tamiang Selenggarakan Paripurna Rancangan Qanun Perubahan-APBK 2017

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang H.Hamdan Sati.ST membacakan Pidato Pengantar Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendap...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang H.Hamdan Sati.ST membacakan Pidato Pengantar Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017 pada Rapat Paripurna I, Senin (30/17), diruang rapat utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.



Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, Pimpinan Kolektif Dewan, Ketua - Ketua Fraksi, dan Para Anggota Dewan, Kapolres Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Kejaksaan Negeri Kualsimpang, Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang, Komandan Distrik Militer 0104 Kabupaten Aceh Timur, Ketua Mahkamah Syari'ah Kabupaten Aceh Tamiang Ketua Mejelis Ulama Kabupaten Aceh Tamiang, Para Staf Ahli Bupati, dan Para Asisten, Kepala Dinas/Kantor, Para Camat, Pimpinan Instansi Vertikal, dan Lembaga Daerah Dalam Kabupaten Aceh Tamiang, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa, Insan Pers, dan undangan lainnya.

Diawal pidatonya, Bupati mengatakan, Rancangan Qanun Perubahan APBK yang di ajukan, sebelumnya telah dibahas melalui Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan mempedomani Kebijakan Umum Perubahan Anggaran/Prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 23 Oktober 2017.

Dijelaskan oleh Bupati, bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang, tahun anggaran 2017 dilakukan untuk mengimbangi berbagai perubahan kondisi yang terjadi, agar APBK di tahun berjalan bisa lebih sesuai dengan RPJMD yang telah ditetapkan.

"Keadaan yang mengharuskan dilakukannya perubahan APBK Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017 tersebut, diantaranya adalah karena menurunnya Dana alokasi Umum dan dana bagi hasil Pajak dan Bukan Pajak (BHP/BHBP)," tutur H. Hamdan Sati, ST Bupati Aceh Tamiang.

Kemudian karena pembentukan Organisai Perangkat Daerah baru yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Lalu dikarenakan penganggaran dana BOS dialokasikan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggran 2017 sesuai dengan maksud Permendagri No. 33 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Tahun 2017, dan perubahan pembiayaan berdasarkan realisasi perhitungan SILPA Tahun 2016 yang telah di audit oleh BPK RI, jelas Bupati.

H. Hamdan Sati, ST juga mengatakan, secara garis besar Rancangan Qanun Perubahan APBK Kabupaten Aceh Tamiang TA 2017 yang diajukan antara lain tentang Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.272.794.882.017,- (satu trilyun dua ratus tujuh puluh dua milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tujuh belas rupiah), bertambah sebesar Rp. 31.605.810.000,- (tiga puluh satu milyar enam ratus lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), dari APBK Kabupaten sebelum perubahan yaitu Rp. 1.241.189.072.017,- (satu trilyun dua ratus empat puluh satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh dua tujuh belas rupiah).

Bupati, "Belanja Daerah sebesar Rp. 1.316.344.944.797.12,- (satu trilyun tiga ratus enam belas milyar sembilan ratus empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu dua belas rupiah), bertambah besar  Rp. 40.155.872.780.12,- (empat puluh milyar seratus luma puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh dua belas rupiah), dari APBK Kabupaten sebelum perubahan sebesar Rp. 1.276.189.072.017,- (satu trilyun dua ratus tujuh puluh enam milyar seratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh dua tujuh belas rupiah).

Tentang pembiayaan Daerah, Bupati mengatakan sebesar Rp. 45.646.894.772.12,- (empat puluh lima milyar enam ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua belas rupiah), bertambah sebesar Rp. 10.646.894.772.12,- (sepuluh milyar enam ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma dua belas rupiah), dari APBK Kabupaten sebelum perubahan sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar), jelas H. Hamdan Sati.

Rancangan perubahan APBK Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017, Bupati menerangkan terjadi pemotongan pada Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 9.524.110.000,- (sembilan milyar lima ratus dua puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah).

"Perlu kami sampaikan juga bahwa penganggaran dana Bantuan Operasional Sekolah belum tertampung pada rancangan Qanun tentang Anggaran Pendidikan, dan belanja Kabupaten Aceh Tamiang TA 2017, mengingat disaat pembahasan KUA/PPAS perubahan belum dibahas oleh TAPK dan Badan Anggaran DPRK," jelas Bupati.

Lanjut Bupati lagi, "untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang wajib mengalokasikan anggaran Bantuan Opersional Sekolah pada bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 34.481.080.908,- (tiga puluh empat milyar empat ratus delapan puluh satu juta delapan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah), pada perubahan APBK Kabupaten Aceh Tamiang TA 2017, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2107 tentang petunjuk tekhnis penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dianggarkan dalam APBD," ungkapnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan, "Dana Bantuan Operasioanal Sekolah akan diterima melalui transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Aceh kemudian disalurkan ke masing - masing satuan pendidikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang wajib melakukan pencatatan dan pengesahan atas penerimaan dan pengeluaran meskipun penyalurannya langsung ke rekening masing - masing sekolah tanpa melalui Rekening Kas Umum Kabupaten Aceh Tamiang," pungkas H. Hamdan Sati, ST Bupati Aceh Tamiang. 

Selesai membacakan Pidato Pengantar Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017, pada Rapat Paripurna KE- I, selanjutnya Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan, ST menyerahkan Nota Rancangan Qanun Perubahan APBK Kabupaten Aceh Tamiang TA Anggaran 2017 kepada Fadlon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. [] ABDUL ROZZAQ MUBAROQ