HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Disinyalir Ada Serikat FSPPP-SPSI Yang Beroperasi di Aceh Secara Ilegal

Lentera 24.com | ACEH Tamiang – Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD. FSP...

Lentera24.com | ACEH Tamiang – Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD. FSPPP-SPSI) Provinsi Aceh yang diketuai Tedi Irawan SH mensinyalir adanya PD.FSPPP-SPSI lain yang diduga melakukan aktifitas secara ilegal. Hal itu diketahui nya dari adanya pemberitaan salahsatu media masa  online yang memberitakan tentang serikat pekerja yang namanya mirip dengan PD FSPPP-SPSI yang dipimpinnya itu.


Kepada Lentera24, Tedi Irawan menyatakan, sesuai  surat keputusan yang dikeluarkan Pengurus Pusat FSPPP-SPSI Nomor: Kep.48-A/PP-FSP.PP/SPSI/ORG/09/2016  yang ditandatangani Ketua Umum, Achmad Sudibyo dan Sekretaris, Mursani Muslimin telah mencabut dan membatalkan surat keputusan PP FSPPP-SPSI Nomor:KEP.046-ORG/A/PP FSPPP-SPSI/12/2014 dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam SK dimaksud juga dinyatakan agar kepada mereka yang menjabat dalam kepengurusan PD.FSPPP-SPSI Provinsi Aceh yang dipimpin Tajuddin Hamid tidak lagi menjadi kepengurusan pengurus PD.ESPPP-SPSI Provinsi Aceh masa bhakti 2016-2021.

“Anehnya kenapa di Provinsi Aceh saat ini masih ada yang berani mengaku sebagai pengurus serikat pekerja yang mancaplok nama PD.FSPPP-SPSI. Kami mensinyalir, oknum kelompok  ini telah menjalankan roda organisasi perburuhan yang diduga ilegal dan melanggar hukum,” ungkap Tedi, Selasa (28/11/2017).

Tedi Irawan meminta dan mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh untuk melakukan peninjauan dan memeriksa keberadaan PD.FSPPP-SPSI Provinsi Aceh yang ada secara akurat dan seksama tentang legalitas serta keabsahannya menurut peraturan dan perundang undangan berlaku. Tedi juga meminta hal tersebut dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten/Kota  se-Provinsi  Aceh.

“Kita dari PD.FSPPP-SPSI segera menghadap Dinas terkait Provinsi Aceh untuk mencari tau memastikan kebenaran. Karena keberadaan Serikat Pekerja/Buruh yang beroperasi menjalankan roda organisasi di Aceh ada tercatat disana,” ujar Tedi.

Dikonfirmasi, Ketua Umum PP FSPPP-SPSI Pusat, Achmad Sudibyo membenarkan telah mengeluarkan SK No.Kep.: 003-A/PP FS.PP-SPSI/ORG/6/2016 tertanggal 4 Mei 2016 tentang pembekuan sementara  Pengurus PD.FSPPP-SPSI Provinsi Aceh dengan berdasarkan berbagai alasan dan diperkuat oleh adanya desakan atau permohonan MUSDA dipercepat dari seluruh Pengurus Cabang FSPP-SPSI Kabupaten/Kota dan PUK
.
mencabut dan membatalkan SK Nomor :KEP.046-ORG/A/PP FSPPP-SPSI/12/2014 dan telah menerbitkan SK Nomor: Kep.48-A/PP-FSP.PP/SPSI/ORG/09/2016  tanggal 07 September 2016 hasil Musdalub masa bhakti tahun 2016-2021. [] L24-002.