Lentera 24.com | ACEH Tamiang – Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD. FSP...
Lentera24.com | ACEH Tamiang – Pengurus
Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (PD. FSPPP-SPSI) Provinsi Aceh yang diketuai Tedi Irawan SH
mensinyalir adanya PD.FSPPP-SPSI lain yang diduga melakukan aktifitas secara
ilegal. Hal itu diketahui nya dari adanya pemberitaan salahsatu media masa online yang memberitakan tentang serikat
pekerja yang namanya mirip dengan PD FSPPP-SPSI yang dipimpinnya itu.
Kepada Lentera24, Tedi Irawan menyatakan, sesuai surat keputusan yang dikeluarkan Pengurus
Pusat FSPPP-SPSI Nomor: Kep.48-A/PP-FSP.PP/SPSI/ORG/09/2016 yang ditandatangani Ketua Umum, Achmad
Sudibyo dan Sekretaris, Mursani Muslimin telah mencabut dan membatalkan surat
keputusan PP FSPPP-SPSI Nomor:KEP.046-ORG/A/PP FSPPP-SPSI/12/2014 dan dinyatakan
tidak berlaku.
Dalam SK dimaksud juga dinyatakan
agar kepada mereka yang menjabat dalam kepengurusan PD.FSPPP-SPSI Provinsi Aceh
yang dipimpin Tajuddin Hamid tidak lagi menjadi kepengurusan pengurus
PD.ESPPP-SPSI Provinsi Aceh masa bhakti 2016-2021.
“Anehnya kenapa di Provinsi Aceh
saat ini masih ada yang berani mengaku sebagai pengurus serikat pekerja yang
mancaplok nama PD.FSPPP-SPSI. Kami mensinyalir, oknum kelompok ini telah menjalankan roda organisasi
perburuhan yang diduga ilegal dan melanggar hukum,” ungkap Tedi, Selasa
(28/11/2017).
Tedi Irawan meminta dan mendesak
agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh untuk melakukan peninjauan dan memeriksa
keberadaan PD.FSPPP-SPSI Provinsi Aceh yang ada secara akurat dan seksama
tentang legalitas serta keabsahannya menurut peraturan dan perundang undangan
berlaku. Tedi juga meminta hal tersebut dilakukan oleh Disnakertrans
Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.
“Kita dari PD.FSPPP-SPSI segera
menghadap Dinas terkait Provinsi Aceh untuk mencari tau memastikan kebenaran.
Karena keberadaan Serikat Pekerja/Buruh yang beroperasi menjalankan roda
organisasi di Aceh ada tercatat disana,” ujar Tedi.
Dikonfirmasi, Ketua Umum PP
FSPPP-SPSI Pusat, Achmad Sudibyo membenarkan telah mengeluarkan SK No.Kep.:
003-A/PP FS.PP-SPSI/ORG/6/2016 tertanggal 4 Mei 2016 tentang pembekuan
sementara Pengurus PD.FSPPP-SPSI
Provinsi Aceh dengan berdasarkan berbagai alasan dan diperkuat oleh adanya
desakan atau permohonan MUSDA dipercepat dari seluruh Pengurus Cabang FSPP-SPSI
Kabupaten/Kota dan PUK
.
mencabut dan membatalkan SK Nomor
:KEP.046-ORG/A/PP FSPPP-SPSI/12/2014 dan telah menerbitkan SK Nomor:
Kep.48-A/PP-FSP.PP/SPSI/ORG/09/2016
tanggal 07 September 2016 hasil Musdalub masa bhakti tahun 2016-2021. [] L24-002.