HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dilaporkan Kasus Penipuan Rp 470 Juta, Sunardi Dibekuk dari Rumah

Lentera 24.com | DELISERDANG -- Pendidikan tidak menjamin bagi orang untuk melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Seperti Sunar...

Lentera24.com | DELISERDANG -- Pendidikan tidak menjamin bagi orang untuk melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Seperti Sunardi (41) warga Dusun Bali Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin. Meski hanya tamat SD tapi ayah tiga anak ini berhasil menipu korban MS (43) warga Jalan Seser Sidorejo Jilir Kecamatan Medan Tembung. 

Sunardi (depan) diamankan Polsek Beringin
Tak tanggung-tangung, Sunardi berhasil menipu korban hingga Rp 470 juta. Tak terima, maka korban melaporkan Sunardi ke Polsek Beringin, Kamis (16/11) lalu. Sepekan kemudian, Suanardi berhasil dibekuk Polsek Beringin dari kediamannya, Kamis (23/11) sekira pukul 07.30 Wib.

Informasi dihimpun, awalnya Sunardi yang mengaku memiliki kawan di Bank disuruh oleh Indra warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai untuk mengurus pinjamannya di salah satu Bank dengan agunan surat tanah. 

Sunardi dengan mantap menjawab Indra bisa mengurusnya sehingga tanpa curiga Indra yang sudah lama dikenal Sunardi tak curiga dan memberikan saja sertifikat surat tanahnya untuk diagunkan ke Bank. Tak berapa lama, Sunardi bertemu korban yang sudah tiga tahun dikenalnya itu pada salah satu bank bulan Maret 2017 lalu. 

Lalu Sunardi bercerita jika dirinya lagi mengurus pinjaman ke salah bank senilai Rp 1 miliar. Sunardi dan korban pun asyik cerita bisnis dan pinjaman ke Bank. Akhirnya, Sunardi mengutarakan meminjam uang korban sebesar Rp 220 juta dengan iming-iming bunga sebesar 3 persen sebulan. 

Tergiur dengan bual Sunardi, korban langsung mengantar uang sebesar Rp 220 juta ke rumah Sunardi disaksikan isteri Sunardi dengan agunan sertifikat surat tanah Indra. Sunardi pun berjanji jika pinjamannya akan dikembalikan enam bulan ke depan sambil menunggu pinjam sebesar Rp 1 Miliar dari bank. 

Mendapat uang dari korban, Sunardi kesenangan bukan kepalang. Lima bulan kemudian, Indra mendesak soal pinjamannya ke Bank dan dimana sertifikat tanah miliknya. Pertengkaran pun terjadi antara Indra dan Sunardi yang berujung Indra mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib. Mendengar mau dilaporkan, Sunardi ketakutan. 

Tepatnya bulan September 2017 lalu, Sunardi menjumpai korban MS dengan niat ingin meminjam uang korban Rp 250 juta lagi karena tujuh hari lagi pinjaman yang diurusnya ke Bank akan cair. Lagi-lagi korban MS percaya dan memmberikan pinjaman Rp 250 juta kepada Sunardi. Namun Sunardi meminta sertifikat tanah milik Indra dan menggantikan jaminan kepada korban MS dengan sertifikat tanah milik Mesliani adik kandung Sunardi. 

Tiba waktu yang dijanjikan, korban MS menagih janji Sunardi tapi Sunardi malah menjawab jika yang memakai uang korban MS adalah Indra yang pinjamannya sebesar Rp 1 miliar sudah cair dari bank. Lalu Sunardi mengajak korban MS untuk menjumpai Indra. Ketiganyapun bertemu di rumah makan ayam penyet di Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam. 

Pertengkaran terjadi antara korban MS dan Indra karena korban MS meminta uangnya kembali. Indra pun bingung kapan meminjam dan memakai uang korban MS. Akhirnya, Sunardi mengaku jika uang korban MS seluruhnya dipakai oleh dirinya. Tak terima korban MMS membuat laporan pengaduan ke Polsek Beringin. 

Sunardi kepada sejumlah wartawan di Polsek Beringin, Kamis (23/11) menyebutkan jika uang korban MS digunakannya sebagian untuk beli sepedamotor Yamaha Vixion, membangun kolam ikan, membangun parkir sepedamotor dekat sekolah Sinar Harapan dan berfoya-foya.

Terpisah Kapolsek Beringin AKP Sonny Harsono saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Jones Sianturi membenarkan Sunardi diamankan dan masih diperiksa intensif untuk mengetahui uang korban digunakan untuk keperluan apa saja. [] L24-KABULAN