Lentera 24.com | LANGSA - Sat Res Krim Polres Langsa dalam waktu 24 jam berhasil meringkus pelaku pembunuhan penjaga tambak dan alat berat ...
Lentera24.com | LANGSA - Sat Res Krim Polres Langsa dalam waktu 24 jam berhasil meringkus pelaku pembunuhan penjaga tambak dan alat berat jenis Beco atas nama Ishak (48).
Kapolres Kota Langsa AKBP Satya Yudha Prakas Sik didampingi Waka Polres Langsa Kompol Siswara HC, Kabag OPS Chairul Ikhsan dan Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Agung Wijaya Kusuma Sik Jum'at (10/11) mengatakan, pembunuhan terjadi pada hari Senin (6/11) di Dusun Hijrah Desa Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa, urai Kapolres.
Awalnya korban Ishak ditemukan warga terapung di dalam tambak yang dia jaga,selanjut nya kita lakukan olah TKP dan setelah dilakukan pengembangan menemukan titik terang bahwa pelaku pembunuhan adalah tetangga korban. Lantas pada hari Selasa (7/11) petugas berhasil meringkus TSK AR (52) di rumahnya, ujarnya.
"Setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka AR dan dia mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap Ishak", ujarnya lagi.
Menurut pengakuan AR peristiwa itu terjadi karena ada selisih paham atau permasalahan pripadi antar korban dan tersangka. Awalnya mereka terlibat cek cok adu mulut dan sempat bakuhantam, namun karena postur tubuh korban yang lebih besar shingga tersangka kelelahan dan terduduk di bentengtambak, saat itu korban mendekati tersangka mengambil sepotong kaya bangka yang ada di sebelahnya dan menghantam bagian kepala korban sebanyak 3 kali sehingga korban sempoyongan dan tercebur ke dalam tambak, urai Kapolres menirukan ucapan tersangka AR.
Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kesuma Sik menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan acaman pidana paling lama 20 tahun paling singkat 7 tahun penjara, tutup nya. [] L24-007
Kapolres Kota Langsa AKBP Satya Yudha Prakas Sik didampingi Waka Polres Langsa Kompol Siswara HC, Kabag OPS Chairul Ikhsan dan Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Agung Wijaya Kusuma Sik Jum'at (10/11) mengatakan, pembunuhan terjadi pada hari Senin (6/11) di Dusun Hijrah Desa Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa, urai Kapolres.
Awalnya korban Ishak ditemukan warga terapung di dalam tambak yang dia jaga,selanjut nya kita lakukan olah TKP dan setelah dilakukan pengembangan menemukan titik terang bahwa pelaku pembunuhan adalah tetangga korban. Lantas pada hari Selasa (7/11) petugas berhasil meringkus TSK AR (52) di rumahnya, ujarnya.
"Setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka AR dan dia mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap Ishak", ujarnya lagi.
Menurut pengakuan AR peristiwa itu terjadi karena ada selisih paham atau permasalahan pripadi antar korban dan tersangka. Awalnya mereka terlibat cek cok adu mulut dan sempat bakuhantam, namun karena postur tubuh korban yang lebih besar shingga tersangka kelelahan dan terduduk di bentengtambak, saat itu korban mendekati tersangka mengambil sepotong kaya bangka yang ada di sebelahnya dan menghantam bagian kepala korban sebanyak 3 kali sehingga korban sempoyongan dan tercebur ke dalam tambak, urai Kapolres menirukan ucapan tersangka AR.
Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kesuma Sik menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan acaman pidana paling lama 20 tahun paling singkat 7 tahun penjara, tutup nya. [] L24-007