Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepolisian Resor Aceh Tamiang berhasil mengungkap 15 kasus penangkapan dengan 28 orang tersangka. Keberh...
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Zulhir Destrian, SIK, MH dalam temu pres, Rabu (1/11) di Mapolres setempat mengatakan hasil penangkapan saat pelaksaan Operasi Antik 2017 yang digelar, Polres Aceh Tamiang dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus dengan rincian, 12 kasus Sabu-sabu kemudian 2 kasus Ganja serta 1 kasus Pil Ekst@si.
"Keberhasilan ini berkat kerjasama pihak kepolisian, TNI serta jajaran Pemda Aceh Tamiang" papar Kapolres.
Dari 15 kasus tersebut, lanjut Kapolres, ada 6 kasus yang ditangani Satuan Reserse N@rkoba dan 9 kasus ditangani oleh Polsek jajaran Polres Aceh Tamiang dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang yang terdiri 27 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Dari 28 tersangka dalam 15 kasus tersebut berhasil disita sebanyak 94,17 gram s@bu-s@bu, 96.021.13 gram G@nja kering, 108 butir Pil Ekst@si, kemudian satu unit Mobil serta enam unit sepeda motor”, jelas Kapolres Aceh Tamiang yang didampingi oleh Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Amril Haris Isya Siregar SE dan Sekda Aceh Tamiang Ir Razuardi Ibrahim MT.
Kapolres Aceh Tamiang menegaskan, sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap ke 28 tersangka tersebut dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebanyak Rp. 8 Milyar.
"Untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba bagi kehidupan mari bersama - sama kita perangi narkoba" ajak Kapolres. [] L24-005