HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Anggota DPRK Langsa Diduga Berstatus Napi Tetap Masuk Kantor

Lentera 24.com | LANGSA - Anggota DPRK Langsa Fraksi Partai Hanura, Amirullah berstatus napi dirinya tetap masuk kantor, dalam perkara ijaz...

Lentera24.com | LANGSA - Anggota DPRK Langsa Fraksi Partai Hanura, Amirullah berstatus napi dirinya tetap masuk kantor, dalam perkara ijazah palsu saat maju sebagai Caleg pada Pemilu Legislatif  tahun 2014 lalu. 



Menurut Ketua LSM DPC Perintis Zulpadli kepada Media ini, Rabu (22/11) menjelaskan, Keputusan Nomor 48/Pid.B/2015 /PN Lgs, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2015 yang pada pokoknya berisi antara lain Menyatakan Terdakwa AMIRULLAH bersalah melakukan tindak pidana setiap orang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIRULLAH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan denda Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidari 3 (tiga) bulan kurungan. 

Kemudian Politisi tersebut masih menjalani masuk kantor. Padahal yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah dan dihukum 6 (enam) bulan penjara dengan perintah ditahan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 18 September 2015 telah mengadili perkara ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura atas nama Amirullah. Berdasarkan putusan No 167/PID/2015/PT. BNA dalam perkara banding pidana, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan terdakwa Amirullah bersalah melakukan tindak pidana  menggunakan ijazah yang terbukti palsu. Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa  Amirullah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp 100.000.000. Bahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga  menetapkan terdakwa agar ditahan.

Usai divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, selanjutnya terdakwa  Amirullah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Zulpadli menambahkan, Bahwa Mahkamah Agung RI juga telah memutuskan perkara ijazah palsu Amirullah pada tanggal 7 Juni 2016 lalu. Mahkamah Agung RI dengan No Register 107/K/PID/2016, Pengadilan Pengaju Langsa, No Surat Pengantar W1.U4/964/HK.01/Pid/XI/2015, Jenis Pemohon K, Jenis Perkara PID, Klasifikasi Surat palsu, Tanggal Masuk 20 Januari 2016, Tanggal Distribusi 15 Maret 2016, Pemohon Jaksa dan Terdakwa, Termohon / Terdakwa Amirullah, Tim Yudisial CA, Hakim P1 M.Desnayati, SH.,MH. Hakim P2 Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH.,M.Hum, Hakim P3 DR. Salman Luthan, SH.,MH, Hakim P4, Hakim P5 Panitera Pengganti Frensita K. Twinsani, SH. Msi. MH, Status –Putus Tanggal Putus 07 Juni 2016, Amar Putusan JPU=NO, TDW=TOLAK. 

Artinya MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa Amirullah. Dengan demikian,  perkara tersebut berlaku putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Karenanya, status terpidana penjara 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa Amirullah ditahan telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Langsa Ali Sadly yang disapa Ali Pisang ketika dikonfirmasi Media ini di kediamannya tentang penahanan AMIRULLAH,  pihaknya menjawab, saya kan ketua partai paling kecil dan hanya Ketua DPC di tingkat Kabupaten/Kota, DPW dan DPP itu yang menentukan untuk pemberhentian anggota dewan, jadi saya kalau ada surat Mahkamah Agung RI yang dikirimkan untuk saya melalui dari DPP Partai Hanura baru bisa saya lakukan hal tersebut.

“Kalau memang ada surat keputusan Mahkamah Agung RI tentang kasasinya ditolak, sampai saat ini saya belum menerimanya, jadi saya tidak ada wewenang untuk masalah ini, semua itu adalah keputusan DPP”, jelas Ali Sadly.

Ketua  LSM DPC Perintis Zulpadli lanjut mengomentari, pimpinan Partai Hanura Langsa kita duga sepertinya “pura-pura tidak tahu menahu” dalam menyikapi kasus pidana yang membelit kadernya di lembaga legislatif.

Malah DPC Partai Hanura Langsa pada tanggal 13 Oktober 2016, ikut menyurati Mahkamah Agung RI untuk meminta salinan putusan perkara tersebut, yang diduga sebagai upaya Pimpinan Partai bersangkutan untuk mengulur-ulur waktu supaya anggota Dewan berstatus narapidana itu di petieskan.

Tambah Zulpadli, seharusnya jika Pimpinan Partai Hanura Langsa berniat  memberikan contoh dan pembelajaran politik yang baik bagi generasi bangsa, maka anggota DPRK Langsa atas nama Amirullah dipenjarakan saja, orang sudah salah kok di tutup-tutupi sejak awal kasus pidananya bergulir ke Pengadilan. Tapi kenyataannya Pimpinan Partai Hanura Langsa diduga  menunjukkan politiknya dengan mengulur waktu guna mempertahankan seorang narapidana duduk di kursi Dewan, untuk maksud yang tidak diketahui. [] Suharto Sembiring