Lentera 24.com | KARANG BARU -- Akibat menyimpan kayu yang diduga illegal membuat seorang warga Dusun Buluh Betung Kampung Sungai Liput Keca...
Lentera24.com | KARANG BARU -- Akibat menyimpan kayu yang diduga illegal membuat seorang warga Dusun Buluh Betung Kampung Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, harus diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Warga Kampung Sungai Liput yang berinisial AJ terbukti menyimpan kayu meranti dan kayu krueng yang diduga hasil pembalakan liar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017 sekira pukul 01.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap tersangka AJ yang telah memiliki, menyimpan dan menguasai 31 batang kayu meranti ukuran 4×5, 5×4,9 dan 25 batang kayu krueng ukuran 2,5× 9×4,9 yang diduga dari hasil pembalakan liar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Candra, Minggu (15/10).
Menurutnya, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Gang Beo Dusun Buluh Betung kampung Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang telah di simpan kayu jenis Meranti dan Krueng yang diduga hasil pembalakan liar tanpa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Mendengar informasi tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung menuju ke TKP dan mengamankan kayu serta pemilik kayu tersebut.
Dari keterangan tersangka AJ, kayu tersebut diambil dari pantai yang ada di Dusun Rengas Kampung Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. "Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 31 batang kayu meranti ukuran 4×5, 5×4,9 dan 25 batang kayu krueng ukuran 2,5×9×4,9 dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut", ungkap Kasat Reskrim Iptu Ferdian Candra.
Lebih lanjut Ferdian Candra mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E jo pasal 83 ayat 1 huruf b dari UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. [] M. HENDRA V
Foto : Ilustrasi |
“Pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017 sekira pukul 01.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap tersangka AJ yang telah memiliki, menyimpan dan menguasai 31 batang kayu meranti ukuran 4×5, 5×4,9 dan 25 batang kayu krueng ukuran 2,5× 9×4,9 yang diduga dari hasil pembalakan liar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Candra, Minggu (15/10).
Menurutnya, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Gang Beo Dusun Buluh Betung kampung Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang telah di simpan kayu jenis Meranti dan Krueng yang diduga hasil pembalakan liar tanpa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Mendengar informasi tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang langsung menuju ke TKP dan mengamankan kayu serta pemilik kayu tersebut.
Dari keterangan tersangka AJ, kayu tersebut diambil dari pantai yang ada di Dusun Rengas Kampung Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. "Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 31 batang kayu meranti ukuran 4×5, 5×4,9 dan 25 batang kayu krueng ukuran 2,5×9×4,9 dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut", ungkap Kasat Reskrim Iptu Ferdian Candra.
Lebih lanjut Ferdian Candra mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E jo pasal 83 ayat 1 huruf b dari UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. [] M. HENDRA V