HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Warga Pantai Tinjau yang "Garap" Anak TK Dijebloskan ke Penjara

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Pelaku penc@bulan anak di bawah umur ini akhirnya dicokok Satreskrim Unit Perlindungan Peremempuan dan Anak...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Pelaku penc@bulan anak di bawah umur ini akhirnya dicokok Satreskrim Unit Perlindungan Peremempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tamiang setelah dilakukan pengambilan keterangan dari saksi dan korban serta hasil visum. Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kini pelaku berinisial SUN tersebut meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Aceh Tamiang.



Sungguh malang nasib Melati (nama samaran_red), kesuci@n bocah berusia 5 tahun yang masih duduk di bangku TK ini nyaris terenggut oleh Sun (42) yang tak lain tetangga dekatnya sendiri. Pria dewasa yang belum memiliki anak ini tega melakukan aksi bejat tersebut di dalam rumahnya sendiri.

Kejadian memilukan yang dialami Melati dilakukan Sun pada Minggu (1/10/2017). Melati dipanggil masuk kedalam rumah sekaligus kedai milik Sun disaat sedang bermain main di halaman rumah pelaku di Kampung Pantai Tinjau Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang dengan diiming-imingi akan diberi uang sebanyak Rp.Dua ribu.

“Anakku mengadu kalau kelaminnya diperlakukan tidak senonoh dengan menggunakan jari tangan oleh Sun sekitar jam 10 WIB Minggu (1/10/2017). Setelah kejadian itu, pada malam harinya ketika Melati akan tidur mengatakan kalau kepalanya pusing seraya menyebutkan kalau Sun telah menipunya lantaran janji akan memberikan uang dua ribu rupiah kepada Melati tidak dipenuhi oleh Sun,” ujar Put ibu korban saat ditemui Lentera24 di kampungnya.

Put menjelaskan,  dengan lugu anaknya menceritakan kalau pelaku telah membuka pakaian bagian bawah anaknya yang kemudian memainkan tangannya diarea terlarang milik korban setelah berada di dalam rumah milik pelaku.

“Anak saya menceritakan semua perlakuan dan ungkapan Sun dengan polos. Karena anak seusia dia itukan belum bisa mereka-reka atau mengada-ngada sebuah cerita,” ujar Put.

Paska kejadian dimaksud, Senin keesokan harinya, Put mengadukan hal yang menimpah putrinya kepada Kepala Dusun setempat. Tindaklanjut dari laporan itu, pada malam harinya oleh Kepala Dusun Alur Selamat, Paino didampingi Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) dan Imam melakukan sidang terhadap terduga Sun dikediaman Kepala Dusun.

“Begitu juga pada Selasa (3/10/2017) malam, Sun disidang sama Pak Datok (Kepala Desa), Ketua MDSK, pak Imam Desa, Sekdes, Imam Dusun dan Kepala Dusun, namun hingga sidang ke tigapun, Sun  belum mengakui atas perlakuan memalukan itu,” imbuh Put.

Akhirnya, sambung Put lagi, Sun mendatangi dan menemui kepala Dusun dan mengakui atas perbuatan p@lecehan s3ksualnya terhadap bocah lima tahun yang memiliki tubuh sintal yang saat itu sedang ditinggal ayahnya merantau kerja di daerah Takengon, Kabupaten Aceh Tengah ini. Dikonfirmasi, Sekretaris Desa Pantai Tinjau, Era Wahyudi mengakui bahwa perangkat Desa telah berulang kali melakukan penyidangan terhadap diri Sun. Dirinya juga mengakui kalau Sun selalu memberikan jawaban berbelit belit kepada perangkat Desa terkait perbuatan terhadap diri Melati sebagai korban p@lecehan s3ksual.

Dikonfirmasi Lentera24, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, Sik,MH melalui Kasatreskrim, IPTU Ferdian Chandra yang didampingi Kanit PPA, Bripka Diana SH, Rabu (25/10/2017) menyatakan, TSK Sun yang telah mengakui segala perbuatannya terhadap diri Melati tersebut ditangkap petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang pada Senin (23/10/201) dikediamannya di Kampung Pantai Tinjau pada pukul 12.00 WIB setelah kembali dari aktifitas di kebun karet miliknya.

“Kelakuan TSK terhadap korban sudah dibuktikan dengan hasil visum, TSK mengaku kalau perbuatannya kepada korban dimaksud dilakukan berdasarkan suka dan nafsu,” ujar Ferdian Chandra.

Bahkan ujarnya lagi, kepada polisi TSK juga mengakui kalau dirinya pernah merayu kakak si korban yang telah gadis dengan iming-iming akan diberi uang sebesar Rp.150 ribu serta meminta korban Melati agar menyampaikan pesan niat jahatnya kepada ibu korban. Namun kepada petugas, TSK berdalih kalau yang dilakukannya tersebut hanya sekedar main main.

“TSK disangka telah melanggar pasal 82 Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Ferdian Candra. [] SUPARMIN