HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tiga Anggota DPRD Deliserdang Kembalikan Mobil Dinas

Lentera 24.com | LUBUK PAKAM -- Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keungan dan adminstratif pimpinan dan an...

Lentera24.com | LUBUK PAKAM -- Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keungan dan adminstratif pimpinan dan anggota dewan telah resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017 lalu, namun baru tiga anggota DPRD Deliserdang yang mengembalikan mobil dinas kepada Seketariat DPRD Deliserdang.

Foto : Ilustrasi
Kabag Umum Sekretariat DPRD Deliserdang  Indrawansyah Putra pada Senin (23/10) menyebutkan ketiga dewan yang sudah mengembalikan mobil dinas adalah Nusantara Tarigan, Misnan Al Jawi dan Kuzu Wilson Tarigan . “Ada 46 unit mobil dinas yang digunakan anggota DPRD Deliserdang termasuk 36 unit mobil Suzuki Ertiga , yang dikembalikan baru tiga,” kata Indra.

Menurut Indra, pihak kepada seluruh anggota DPRD Deliserdang untuk mengembalikan mobil dinas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keungan dan adminstratif pimpinan dan anggota dewan secara tertulis pada bulan Juli Tahun 2017 lalu. “Pada intinya dewan siap mengembalikan mobil dinas asal menerima tunjangan transportasi,” ujar Indra.

Dirinya pun menegaskan jika anggota DPRD Deliserdang  sudah menerima tunjangan transportasi maka wajib mengembalikan mobil dinas ,” berapa besarnya tunjangan transportasi masih diapraisalkan, tanya Kabag Keuanganlah ,” jelas Indra.

Sementara Kabag Keuangan DPRD Deliserdang Syarifah Hanum menegaskan jika pihaknya belum ada mengeluarkan tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Deliserdang. “Tunjangan transportasi kepada anggota dewan belum diberikan sampai saat ini masih menunggu hasil tim apraisal,” pungkasnya.

Ketua DPRD Deliserdang Ricky Prandana Nasution mengegaskan jika ingin mendapatkan tunjangan transportasi anggota DPRD Deliserdang harus mengembalikan mobil dinas. “Ada mobil dinas mereka (dewan) tak berhak dapat tunjangan transpor dan kebalikannya,” tegas Ricky singkat.

Terpsiah anggota DPRD Deliserdang Nusantara Tarigan mengatakan jika dirinya mengembalikan mobil dinas sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 tentang hak keungan dan adminstratif pimpinan dan anggota dewan. “Jika ingin mendapatkan tunjangan transportasi harus mengembalikan mobil dinas. Semua anggota dewan pasti akan mengembalikan mobil dinas,” sebut Nusantara Tarigan.

Dirinya pun berharap agar Bupati Deliserdang segera mengelurakan  Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tunjangan transportasi anggota DPRD Deliserdang. “Belum tau jumlah tunjangan transportasinya, tapi harus melalui tim apraisal. Berharap Rp 15 juta per bulan tapi sepenuhnya diserahkan ke pak Bupati,” pungkasnya.

Sedangkan anggota DPRD Deliserdang Kuzu Wilson Tarigan mengatakan dirinya secara sukarela mengembalikan mobil dinas. “Saya secara sukarela mengembalikan mobil dinas sesuai PP No 18 Tahun 2017. Mobil dinas saya kembalikan dalam kondisi baik dan sudah dicek sama Kabag Umum. Saya belum menerima tunjangan transportasi, saya berharap agar tunjangan transpotasi segera dicairkan,” ujarnya. [] KABULAN