HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sembilan Korban PHK PT Semadam Tetap Tuntut Pesangon

lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Rasa kecewa yang dirasakan 9 orang korban PHK PT Semadam kian mendalam karena belum mendapatkan kepastian ...

lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Rasa kecewa yang dirasakan 9 orang korban PHK PT Semadam kian mendalam karena belum mendapatkan kepastian dari pihak Managemen perusahaan. Apalagi setelah undangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang ditunda mendadak oleh pihak Managemen PT Semadam.


Ketua Pengurus Unit Kerja SPPP-SPSI PT Semadam, Asri Mansur dikonfirmasi lentera24, Senin (30/10/2017) mengatakan pihak Managemen PT Semadam harus bertanggung jawab terhadap kebijakan yang dikeluarkan atas 9 buruh yang di PHK.

"Kenapa perusahaan mendadak menunda pertemuan dengan korban PHK yang sudah dijadwalkan oleh Pemerintah. kalau alasan ada rapat dengan Muspika Sekerak apakah harus dihadiri oleh Manager dan semua stafnya. padahal biasanya dalam pertemuan penyelesaian terhadap 9 orang korban PHK ini, hanya dihadiri oleh Askep dan Sekretaris Eksekutif I saja, terkecuali saat diundang oleh Komisi D DPRK baru baru ini yang dihadiri oleh Managemen PT Semadam, Pak Ir Rusli," keluh Asri di Karang Baru.

Menurut Asri, pertemuan antara korban PHK dengan pihak PT Semadam sudah dilakukan hingga 5 kali di Disnakertrans dan DPRK Aceh Tamiang. Meskipun demikian, pihak Managemen masih bersih keras belum memberikan kepastian dalam memenuhi kewajibannya membayar uang pesangon terhadap 9 orang korban PHK dimaksud.

sementara itu, salah seorang korban PHK, Parlin menyatakan dirinya beserta 8 orang teman seprofesinya merasa kecewa terhadap Managemen PT Semadam yang hanya mementingkan keuntungan tanpa harus memikirkan nasib buruh yang di PHK.

Parlin menegaskan, tuntutan yang dilakukannya tersebut merupakan hak mutlak bagi mereka yang wajib dibayar oleh PT Semadam. Imbuhnya lagi, tuntutan para korban PHK juga dilakukan berdasarkan aturan yang dikeluarkan secara sah oleh Pemerintah RI melalui Undang undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.[] L24-002