HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pengedar SS dari Dalam Lapas Langsa Diringkus Polisi

Lentera 24.com | LANGSA -- Sat Reskrim Narkoba Langsa mengamankan tiga orang warga yang melakukan penyalahgunaan n@rkotika jenis s@bu-s@b...

Lentera24.com | LANGSA -- Sat Reskrim Narkoba Langsa mengamankan tiga orang warga yang melakukan penyalahgunaan n@rkotika jenis s@bu-s@bu yang diedarkan dari dalam Lapas kelas II B Langsa.

Tiga tersangka yang diringkus MT (35), SY (33) dan ZF (34)
Saat di konfirmasi awak media Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasat N@rkoba AKP Rustam Nawawi,Sik mengatakan bahwa pada hari Jum'at (20/10) sekira pukul 02.00 Wib anggota berhasil meringkus tiga orang tersangka yang melakukan penyahgunaan n@koba, ujarnya.

Menurut Kasat, ketiga tersangka yang diringkus MT (35) Wiraswasta,yang merupakan warga Gampong Baroh Dsn. Almahdi Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Provinsi Aceh, SY (33)Ibu Rumah Tangga Gampong Batee Puteh Kec. Langsa Lama dan ZF (34) Napi Lapas Klas II B Langsa.

Barang bukti yang berhasil kita dapatkan 4 (empat) paket s@bu berat 0,65 Gram, 1 (satu) dompet kecil warna ungu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) gunting, 5 (lima) plastik tembus pandang, uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000.

Terjaringnya ketiga tersangka tersebut saat Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah MT yang belamat di Gampong Baroh Kecamatan Langsa Lama.

Sambung Kasat Res Nakoba, pada Saat kita lakukan penggerebekan di rumah MT kita temukanl BB di dalam kamar 1 (satu) paket di bawah karpet plastik, sedangkan dan 3 (tiga) paket ditemukan di dalam dompet warna ungu di bawah ranjang.

Lanjutnya, kemudian kita lakukan pengembangan terhadap TSK dan MT mengakuinya mendapatkan barang haram jenis s@bu tersebut dengan cara memesannya melalui ZF yang masih berstatus Napi di Lapas Klas II B Langsa.


Menurut keterangan tersangka dirinya mendapatkan s@bu tersebut baru dua hari yang lalu di belinya dari SY yang merupakan istri dari ZF, (napi kelas II B Langsa). Kemudian kata Kasat, sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Gp. Batee Puteh Kec. Langsa Lama (di dalam rumah) kita amankan SY, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah SY petugas menemukan BB berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.

Setelah diinterogasi SY mengaku bahwa benar ada memberikan s@bu tesebut kepada tersangka MT dan SY juga mengakui mendapatkan s@bu tersebut dari suaminya ZF yang saat ini berstatus sebagai Napi di Lapas Klas II B Langsa, urai Kasat.

Kemudian sekira pkl. 09.00 Wib Kasat Res Narkoba dan anggota menjemput TSK ZF di Lapas Klas II B Langsa, setelah kita interogasi ZF mengakui bahwa dia yang menyerahkan s@bu tersebut kepada MT melalui istrinya SY.

Dan menurut pengakuan dari ZF dirinya memperoleh s@bu tersebut dari temannya MD (35)  yang merupalan warga Gampong Beusa Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten. Aceh Timur , saat ini MD masuk dalam daftar DPO.

Selanjutnya ketiga TSK dan barang-bukti tersebut kita amankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat. [] ROBY SINAGA