HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang : Tolak PKWT pada Pekerjaan Pokok

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Jajaran Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Jajaran Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, mendesak Pemerintah agar bertindak secara tegas dalam menyikapi penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja disegenap perusahaan perkebunan.


Banyaknya perusahaan perkebunan yang  diduga mempekerjakan buruh dengan cara para PKWT diperintah melakukan pekerjaan pokok. Padahal, pekerjaan  penunjang produksi tersebut juga merupakan pekerjaan pokok, karena dilaksanakan secara terus menerus selagi perusahaan melaksanakan aktifitas usahanya, jelas ketua PS.FSPPP-SPSI, Tedi Irawan saat ditemui Lentera24, Senin (23/10/2017) malam dikantornya di Sungai Liput.

“Perusahaan tidak dibenarkan memerintahkan buruh PKWT bekerja sebagai  penunjang produksi, karena itu merupakan pelanggaran perundang undangan ketenaga kerjaan,” tegas Tedi Irawan.

Yang dimaksud Tedi dengan penunjang produksi yakni pekerja yang melakukan rutinitasnya sebagai pemanen kelapa sawit maupun penyadap karet rambung (getah) dan memupuk.  Namun hingga kini, diduga masih banyak perusahaan di Kabupaten Aceh Tamiang ditemukan melakukan pelanggaran dengan menggunakan sistem PKWT bagi pekerja penunjang produksi dimaksud.

“Jangan dibiarkan keadaan seperti ini terjadi secara berkepanjangan. Dan kami minta kepada Pemerintah untuk segera menghentikan segala praktik pelanggaran yang nyata telah merugikan para pekerja,” ujar Tedi Irawan.

Tedi menjelaskan, berdasarkan Kepmennaker Nomor 100 tahun 2004, bagi pekerjaan pokok atau penunjang produksi tidak dibenarkan di PKWT kan, namun untuk memuluskan usahanya itu, perusahaan selalu memanfaatkan upayanya dengan ber kedok sebagai masa percobaan bagi sipekerja.

Sementara itu, Sekretaris PC.FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi, SE mengharapkan petugas pengawas ketenagakerjaan dapat menjalankan fungsinya secara optimal, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan terhadap pekerja pokok yang di PKWT kan. Begitu juga dapat mengawasi pelanggaran pelanggaran lain dibidang ketenagakerjaan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Provinsi Aceh harus ikut andil dalam menindak perusahaan perusahaan yang melanggar undang undang ketenagakerjaan karena menyangkut kepentingan buruh demi merubah taraf hidup bagi para buruh tersebut,” ujar Adriadi. [] SUPARMIN