HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ngotot Tak Mau Bayar Pesangon, Besok PT Semadam Dipanggil DPRK Atam

Lentera 24.com | KARANG BARU - Dampak dari tidak dibayarnya pesangon dari pemutusan hubungan kerja oleh PT Semadam, sebanyak 9 buruh mengad...

Lentera24.com | KARANG BARU - Dampak dari tidak dibayarnya pesangon dari pemutusan hubungan kerja oleh PT Semadam, sebanyak 9 buruh mengadukan nasibnya ke DPRK Aceh Tamiang. Pengaduan buruh dimaksud dilakukan melalui Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang.


Pengaduan para buruh korban PHK ke DPRK itu terpicu akibat pihak perusahaan masih ngotot menolak membayar pesangon mereka saat beberapa kali dilakukan mediasi melalui Hubungan Industrial (HI) di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang.

Tindaklanjut dari pengaduan 9 buruh tersebut, Komisi D – DPRK Aceh Tamiang memutuskan memanggil pihak Managemen perusahaan PT Semadam ke Kantor DPRK setempat. Pemanggilan dimaksud dilakukan pada Senin (23/10/2017) besok, demikian ungkap Ketua Komisi D DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, SH kepada Lentera 24.

“Pemanggilan ini sebagai tindaklanjut dari laporan pihak tenaga kerja yang diwakilkan kepada serikat tenaga kerja dimana para karyawan PT Semadam bergabung, yakni  FSPPP-SPSI,” ungkap Ketua Komisi D, Syaiful Bahri, Minggu (22/10/2017).

Disebutkannya, pihaknya juga telah memanggil Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto untuk dimintai keterangannya atas 9 orang buruh korban PHK yang tidak dibayar  pesangonnya sebagai hak normatif para pekerja oleh PT Semadam. Selain memanggil pihak Managemen PT Semadam yang tidak memenuhi tanggungjawabnya atas pekerja yang di PHK, Komisi D juga mengundang pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Aceh serta pihak FSPPP-SPSI,” Ujar Syaiful Bahri.

Informasi  berhasil dikumpul dari berbagai pihak, sejauh ini, PT Semadam masih menerapkan aturan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang -undangan dan mempekerjakan buruh dengan status Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi  buruh yang melaksanakan pekerjaan pokok (pemanen). Amatan Lentera 24, penerapan PKWT dimaksud juga diakui oleh Asisten Kepala (Askep) PT Semadam, Wardio dan Personalia, Hendrik saat dipanggil dan dimintai keterangannya dikantor Disnaker setempat.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto membenarkan kalau PKWT dan kebijakan yang dilakukan PT Semadam terhadap PKWT tersebut merupakan suatu kesalahan yang sangat fatal.

“Perjanjian kerja PKWT dengan pekerja yang dibuat oleh PT Semadam dibuat yang lembaran lampirannya tanpa diberikan kepada buruh, bahkan tidak dilaporkan kepada Dinas tenaga kerja yang merupakan bagian dari Pemerintah,” imbuh Suprianto.

Lanjut Suprianto, PKWT PT Semadam atas 9 buruh yang di PHK tidak sesuai dengan pekerjaannya dan aturan berlaku. Sehingga PKWT tersebut batal demi hukum. Bahkan kata Suprianto, Managemen PT Semadam menolak saran tertulis dari pemerintah untuk membayar pesangon buruh meskipun telah beberapa kali mediasi hubungan industrial.

Sementara itu,menanggapi pemutusan hubungan kerja atas 9 orang buruh PT Semadam,  Ketua PC.FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan SH, penyebab tidak dilakukannya pembayaran pesangon dikarenakan adanya dugaan pelaksanaan perjanjian PKWT tersebut tidak mencantumkan hak sipekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, itupun bukan diberlakukan bagi buruh yang melaksanakan pekerjaan pokok.

“Terlebih lagi para pekerja dimaksud telah bekerja diperusahaan itu selama lebih dari 5 tahun, yang secara otomatis beralih dari PKWT ke Pelaksanaan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau sebagai pekerja tetap yang seharusnya memiliki hak dari PHK secara ketentuan undang undang ketenaga kerjaan, bukan berdasarkan dari hasi perjanjian PKWT,” ungkap Tedi.

FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang juga menyarankan kepada Pemerintah melalui pengawas, kiranya pelaksanaan PKWT lebih lagi dilakukan croschek diseluruh perusahaan, sehingga hal ini tidak terulang lagi dan menimpah kepada buruh yang jelas jelas dilindungi undang undang. Mudah - mudahan pertemuan yang difasilitasi Komisi D-DPRK Aceh Tamiang bisa mendapatkan hasil maksimal sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan. [] SUPARMIN