HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Nelayan Tamiang Diminta Menjaga Ekosistem Laut dengan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Rusaknya lingkungan pengairan disepanjang pesisir Aceh Tamiang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Ka...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Rusaknya lingkungan pengairan disepanjang pesisir Aceh Tamiang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. 



Rusaknya lingkungan tersebut  berdampak pada merosotnya pendapatan bagi kaum nelayan tradisional. Untuk itu, Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan mengadakan sosialisasi penggunaan alat tangkap ramah lingkungan pada nelayan.

Disebutkan, sumber daya alam dilaut saat ini diketahui masih tetap relatif normal. Sementara itu hasil lautdimaksud diambil dengan cara berbagai macam bentuk peralatan, baik alat tangkap ikan tradisional maupun yang berskala canggih.

Untuk itu, diharapkan bagi kaum nelayan agar saling menjaga dan memelihara ekosistem laut secara menyeluruh. 

Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang, Fuadi dalam sambutannya mengatakan, didaerah Kecamatan Seruway hanya ada beberapa unit kapal ikan berukuran kecil yang menggunakan alat tangkap jenis trawl, itupun jumlah angkahnya sangat sedikit.

untuk menghindari rusaknya ekosistem serta punahnya benih ikan, perlunya dilakukan sosialisasi kepada nelayan agar mentaati aturan secara menyeluruh.

“Untuk mencegah agar kapal kapal besar tidak masuk ke selat malaka yang jaraknya hanya kisaran 60 sampai 70 Mil dari tepi pantai perlu dilakukan penerapan aturan secara maksimal, hal ini juga untuk menghindari pertengkaran antar sesama nelayan disebabkan permasalahan area penangkapan ikan,” ungkap Fuadi.

Diharapkan, dalam mengais rejeki, para nelayan dianjurkan menggunakan alat tangkap ikan yang sesuai dengan peraturan, yakni alat tangkap yang tidak  merusak terumbu karang dan ekosistem serta habitat yang ada didalamnya.

Lebih lanjut Fuadi mengatakan, bagi kapal ikan jenis 5 GT keatas, diwajibkan melapor ke intansi terkait dan memiliki surat izin. 

Bahkan dalam acara tersebut juga disinggung bahwa Pemerintah masih memiliki rasa kecewa terhadap ara nelayan penerima manfaat bantuan hibah kapal yang saat ini tidak jelas juntrungannya.

“Kapal yng dihibahkan oleh Pemerintah kepada nelayan raib semua, sehingga satupun tidak tidak kita ketahui dimana rimbanya. 

Dinas juga sangat kecewa dengan banyaknya bantuan alat tangkap ikan yang disia siakan oleh nelayan. Bahkan ada juga yang hanya diletakkan diatas kandang ayam dan ditaruh begitu saja ditepi pantai,” ujarnya.

Lebih lanjut diterangkan, kedepannya Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan setempat akan memberikan bantuan kepada nelayan hanya melalui koperasi yang dibentuk oleh pawang laut Kecamatan saja. 

Pihak Dinas juga mengatakan, kekecewaannnya hanya bisa diobati dengan adanya para nelayan yang mematuhi segala aturan aturan berlaku. [] L24-SUPARMIN