HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Nasib 9 Orang Korban PHK PT Semadam Masih Mengambang

Lentera24 .com | ACEH TAMIANG  – Pertemuan antara Managemen PT Semadam dan PC.FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (23/10/2017) sebagai...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Pertemuan antara Managemen PT Semadam dan PC.FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (23/10/2017) sebagai perwakilan dari 9 orang buruh yang di PHK yang difasilitasi Komisi D DPRK setempat belum membuahkan hasil positif. Pihak perusahaan masih tetap pada pendiriannya yang menganggap ke 9 orang buruh tersebut di PHK karena telah melakukan kesalahan tidak masuk kerja (mangkir) tanpa pemberitahuan dan putus kontrak.


Sementara itu pihak SPPP-SPSI juga tetap menuntut hak pesangon bagi buruh yang di PHK berdasarkan undang-undang  berlaku tentang ketenagakerjaan. Tuntutan yang diusung serikat pekerja dimaksud mendapatkan dukungan penuh dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh.

Alasan PT Semadam enggan memberikan pesangon kepada para korban PHK disebabkan ke 9 orang tersebut merupakan buruh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Padahal menurut petugas pengawas ketenagakerjaan Provinsi Aceh, Semin dan Khairul Sugara serta Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Supriyanto, kebijakan yang dilakukan tentang PKWT diperusahaan itu adalah salah dan batal demi hukum, mengingat perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja tidak dicatatkan oleh Managemen ke Disnakertran setempat serta  dianggap keluar dari ketentuan perundang undangan.

Hasil pantauan Lentera24, dalam pertemuan dimaksud banyak membicarakan perihal  buruh PKWT di PT Semadam secara otomatis menjadi tenaga kerja tetap berdasarkan masa kerja yang dilalui telah lebih dari 3 tahun. Sehingga pihak perusahaan tidak dibenarkan memecat buruh secara semena mena. Pihak Pemerintah tetap mewajibkan PT Semadam  membayar pesangon kepada para korban PHK sesuai dengan peraturan berlaku.

“Seluruh pekerja harus didaftar atau dicatatkan di Disnaker, termasuk buruh harian lepas (BHL) dan PKWT. Selain itu, PKWT tidak boleh dipekerjakan disektor penunjang produksi atau pekerja pokok termasuk sebagai pemanen sawit atau menderes getah karet. Namun yang terjadi di PT Semadam, PKWT kerjanya menderes dan memanen kelapa sawit,” ujar Semin.

Menanggapi persoalan pembayaran pesangon terhadap korban PHK, manager PT Semadam, Rusli menyatakan pihaknya masih merasa berkeberatan untuk menyelesaikannya, pasalnya, kata Rusli saran yang diberikan Disnaker Aceh Tamiang untuk membayar tunjangan tidak beralasan.

“Ketentuan undang-undang sudah kami jalankan. Tenaga kerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan dipanggil, jika dipanggil sampai 3 kali namun tidak hadir maka dianggap mengundurkan diri secara sepihak,” ujar  Rusli. Namun ungkapan Rusli yang menyebutkan telah menjalankan undang undang tersebut dimentahkan oleh berbagai pihak.

Rusli juga menyebutkan kalau para PKWT yang bekerja sebagai penunjang produksi  menderes karet diwajibkan bekerja setiap hari, termasuk pada hari Minggu. Rusli menegaskan, para pekerja hanya dibolehkan libur sehari selama sebulan.

Sementara itu, pertemuan yang dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan dihadiri anggota Komisi D, Saiful Sofyan, Mustaqim, Salbiah, Siti Zuleha dan T.Rusli serta Kepala Disnakertran, Yusbar dan Kabid Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Supriyanto. DPRK Aceh Tamiang menganjurkan untuk membuat pertemuan ulang demi terselesainya perselisihan sengketa pembayaran pesangon korban PHK, meskipun dipandang pesimis oleh pihak SPPP-SPSI mengingat berulangkali telah dilakukan pertemuan perundingan hubungan industrial di Disnakertran yang membuahkan hasil yang hampa akibat membandalnya pihak PT Semadam. [] SUPARMIN