HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mursil Tidak Akan Lakukan Jual Beli Jabatan

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang terpilih, Mursil menegaskan tidak akan pernah melakukan jual beli jabatan setelah diri...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang terpilih, Mursil menegaskan tidak akan pernah melakukan jual beli jabatan setelah dirinya dilantik sebagai Bupati. Mursil menjelaskan, jual beli jabatan kepada calon kepala SKPK merupakan hal yang sangat tidak dibenarkan.

 


Namun ungkap Mursil, saat ini dirinya belum ada rencana kapan akan melakukan mutasi jabatan setelah pelantikannya. Hal ini juga belum pernah dibicarakannya dengan Wakil Bupati terpilih, T. Insyafuddin yang akan mendampinginya dalam menjalankan roda kepemimpinan daerah.

"Masalah mutasi pejabat eselon, belum ada wacana, karena saya belum pernah membicarakan ini dengan Tengku (T. Insyafuddin-red)," ujar Mursil saat ngopi bareng bersama masyarakat di Lintas Kupi, Karang Baru, Selasa (31/10/2017).

Lebih lanjut Mursil mengungkapkan, rencana persoalan mutasi jabatan dimaksud, dirinya dan T. Insyafuddin sudah sepakat akan melakukan lelang jabatan melalui panitia seleksi (pansel).
"Untuk menghindari perdagangan jabatan, kita akan membentuk pansel untuk melakukan  lelang jabatan. Karena jual beli jabatan itu tidak dibenarkan," imbuhnya.

Setelah dilakukan seleksi jabatan, misalnya kata Mursil, ada tiga orang pejabat yang layak menduduki salahsatu kepala SKPK, untuk menggantikan kepala SKPK yang mundur atau pindah, maka urutan kedua pada seleksi itu langsung akan menggantikan kepala SKPK dimaksud.
"Jadi lelang jabatan itu cukup sekali saja kita lakukan," papar Mursil.

Mursil juga mengakui adanya isu yang berkembang ditengah tengah masyarakat, terkait  jual beli jabatan sebelum proses mutasi pejabat Daerah dilakukan.

"Bahkan sekarang ini sudah ada yang kena. oknum tersebut mengatasnamakan saya," tambah Mursil yang didampingi Wakil Bupati terpilih  T. Insyafuddin. [] L24-002