HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menjamurnya Peternakan Ayam Ilegal, DPRD Deli Serdang Gelar RDP

Lentera 24.com | LUBUK PAKAM -- Janji Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Imran Obos SE memenuhi janjinya jika persoalan peternakan ayam yang sud...

Lentera24.com | LUBUK PAKAM -- Janji Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Imran Obos SE memenuhi janjinya jika persoalan peternakan ayam yang sudah berahun-tahun beroperasi bakal dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP). Bersama Komisi C diantaranya Tubagus Nur Amin (Ketua Komisi C), Imam Hidayat dan Erwan, RDP digelar, Jumat (27/10) yang dihadiri Kepala Dinas Pertanian Samsul Bahri, Satpol, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, Camat Pantai Labu Ayub, Sekcam Beringin Iskandar Siregar. 


Imran Obos SE menegaskan jika undangan RDP itu untuk membentuk tim merumuskan suatu tindakan yang akan dilakukan terhadap peternakan ayam illegal yang sudah berlarut-larut dan kian hari kian bertambah banyak jumlahnya. Selain dirugikan dari segi pendapatan asli daerah (PAD), keberadaan peternakan ayam tanpa izin itu juga harus ditertibkan atau dibongkar karena telah menyalahi aturan. Seluruh instansi yang hadir mendukung niat politisi PAN itu untuk membongkar peternakan ayam tanpa izin.

Camat Pantai Labu Ayub dalam RDP menyebutkan jika sesuai data yang ada, jumlah peternakan ayam di Kecamatan Pantai Labu sebanyak 108, memiliki izin yang dikeluarkan tahun 2015 dan 2016 sebanyak 21 dan 6 sedang dalam proses. Data yang dipaparkan Ayub sama dengan yang disebutkan Kepala Dinas Pertanian Samsul Bahri. Sedangkan Sekcam Beringin Iskandar Siregar menyebutkan jika di wilayahnya ada 14 peternakan yang tidak memiliki izin.

Data yang disebutkan Ayub dan Samsul Bahri sangat berbeda dengan yang ada di Satpol PP Deli Serdang. Sekretaris Satpol PP Sandra boru Situmorang menyebutkan jika hingga September 2010 jika di Kecamatan Pantai Labu sebanyak 91 dengan rincian 10 tak berizin dan 81 tak memperpanjang izinya. 

“Pada 24 Agustus 2017 kami sudah meminta data peternakan ayak ke Dinas Pertanian dan ada 23 peternakan se Kabupaten Deli Serdang yang dikeluarkan izinnya diantaranya 19 peternakan ayam yang sudah dikeluarkan izinnya tahun 2015-2015 berlokasi di Kecamatan Pantai Labu,” sebut Sandra boru Situmorang

Sementara Taufik yang mewakili Badan Pendapatan Daerah DelI Serdang menyebutkan untuk wiayah Kecamatan Pantai Labu berpotensi untuk Pajak Bumi dan bangunan (PBB) bangunan biasa bukan bangunan usaha dan pemakaian air bawah tanah (ABT). “Ada 26 titik beerpotensi ABT. Kami mendukung peternakan tanpa izin ditertibkan atau dibongkar karena kalau lama-lama bisa menjadi ATM oknum,” tegasnya

Sedangkan Sry Ekayani yang mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menyebutkan sejak 23 Nopember 2016 pihaknya mengeluarkan 31 perisinan tapi hingga sekarang izin untuk peternakan ayam belum pernah dikeluarkan.

Setelah semua instansi yang diundang memberikan penjelasan, akhirnya disepakati jika semua peternakan harus ada izin, jika lokasi peternakan tak memungkinkan diberi izin maka diminta kepada pengusaha ternak untuk menyelesaikan masa produksi, bagi peternakan yang memenuhi syarat untuk diberikan izin diberi limit untuk mengurus izin dan jika membandel harus dibongkar, pemerintah desa dan Kecamatan agar mensosialisasikan hasil kesepakatan tersebut. [] L24-KABULAN