Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Enam warga dari perwakilan Kampung Balai, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang mendatangi kantor DPRK setempat...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Enam warga dari perwakilan Kampung Balai, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang mendatangi kantor DPRK setempat, Selasa (31/10) untuk mempertanyakan kasus program budidaya belut yang fiktif di kampung mereka.
Tiba di gedung DPRK, enam warga dari Kampung Balai diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon didampingi Wakil Ketua Komisi A, Sugiono Sukandar di ruang Ketua DPRK.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon yang dikonfirmasi Lentera24.cam, menyebutkan, kedatangan warga Kampung Balai ini mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang dilakukan tim inspektorat tentang program budidaya belut yang dilakukan fiktif oleh Datok (kepala desa-red) mereka berinisal AW.
Fadlon menjelaskan, berdasarkan hasil pansus DPRK beberapa waktu lalu ke Kampung Balai ditemukan program budidaya belut yang menelan dana desa sebesar Rp 350 juta tidak bisa dipertanggung jawabkan alias fiktif.
Program budidaya belut tersebut menggunakan dana desa tahun 2016 yang pengadaannya dilakukan langsung oleh Datok Kampung Balai.
"Waktu tim pansus meminta kepada Datok menunjukkan belut yang dibudidaya. Datok Kampung Balai tidak bisa menunjukan satu ekor pun belut, yang ada hanya drum warna biru untuk tempat belut" kata Fadlon.
Hasil temuan tim pansus DPRK tersebut, kata Fadlon, selanjutnya diserahkan kepada pihak inspektorat untuk dilakukan audit.
"Hasil audit tim inspektorat, dari Rp 350 juta dana desa yang digunakan untuk program budidaya belut ditemukan kerugian uang desa sebesar Rp 140 juta," jelas Fadlon.
Menindaklanjuti temuan inspektorat Rp 140 juta tersebut, kata Fadlon, pihaknya dari DPRK meminta kepada tim inspektorat supaya menyurati datok guna mengembalikan kerugian uang desa. Permintaan tersebut disanggupi oleh datok untuk mengembalikan dana desa paling lambat 24 September 2017.
"Hingga dini hari berdasarkan laporan sementara pihak inspektorat, datok baru mengembalikan kerugian uang desa tersebut Rp 10 juta dan sisanya akan dilunasi pada bulan desember mendatang," kata Fadlon.
Karena masyarakat sudah mempertanyakan kembali kasus tersebut, kata Fadlon, pihaknya dari DPRK dalam waktu dekat ini akan segera menyurati inspektorat guna mempertanyakan perkembangan pemeriksaan kasus tersebut.
Dan setelah ada hasil baru dari pihak inspektorat nantinya, sambung Fadlon, pihaknya dari DPRK juga akan membuat pertemuan dengan camat Kecamatan Bendahara dan MDSK Kampung Balai secepatnya.
Selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada warga, apakah kasus tersebut mau digiring keranah hukum itu terserah masyarakat.
"Selaku wakil rakyat, kami sudah melakukan mediasi kasus tersebut. Selanjutnya terserah masyarakat mau dibawa kemana kasusnya," kata Fadlon.
Fadlon berjanji, setelah menerima surat perkembangan pemeriksaan tentang kasus belut dari pihak inspektorat. Paling lambat pada senin depan surat akan segera diserahkan kepada masyarakat Kampung Balai. [] L24-HENDRA VRAMENIA
Tiba di gedung DPRK, enam warga dari Kampung Balai diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon didampingi Wakil Ketua Komisi A, Sugiono Sukandar di ruang Ketua DPRK.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon yang dikonfirmasi Lentera24.cam, menyebutkan, kedatangan warga Kampung Balai ini mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang dilakukan tim inspektorat tentang program budidaya belut yang dilakukan fiktif oleh Datok (kepala desa-red) mereka berinisal AW.
Fadlon menjelaskan, berdasarkan hasil pansus DPRK beberapa waktu lalu ke Kampung Balai ditemukan program budidaya belut yang menelan dana desa sebesar Rp 350 juta tidak bisa dipertanggung jawabkan alias fiktif.
Program budidaya belut tersebut menggunakan dana desa tahun 2016 yang pengadaannya dilakukan langsung oleh Datok Kampung Balai.
"Waktu tim pansus meminta kepada Datok menunjukkan belut yang dibudidaya. Datok Kampung Balai tidak bisa menunjukan satu ekor pun belut, yang ada hanya drum warna biru untuk tempat belut" kata Fadlon.
Hasil temuan tim pansus DPRK tersebut, kata Fadlon, selanjutnya diserahkan kepada pihak inspektorat untuk dilakukan audit.
"Hasil audit tim inspektorat, dari Rp 350 juta dana desa yang digunakan untuk program budidaya belut ditemukan kerugian uang desa sebesar Rp 140 juta," jelas Fadlon.
Menindaklanjuti temuan inspektorat Rp 140 juta tersebut, kata Fadlon, pihaknya dari DPRK meminta kepada tim inspektorat supaya menyurati datok guna mengembalikan kerugian uang desa. Permintaan tersebut disanggupi oleh datok untuk mengembalikan dana desa paling lambat 24 September 2017.
"Hingga dini hari berdasarkan laporan sementara pihak inspektorat, datok baru mengembalikan kerugian uang desa tersebut Rp 10 juta dan sisanya akan dilunasi pada bulan desember mendatang," kata Fadlon.
Karena masyarakat sudah mempertanyakan kembali kasus tersebut, kata Fadlon, pihaknya dari DPRK dalam waktu dekat ini akan segera menyurati inspektorat guna mempertanyakan perkembangan pemeriksaan kasus tersebut.
Dan setelah ada hasil baru dari pihak inspektorat nantinya, sambung Fadlon, pihaknya dari DPRK juga akan membuat pertemuan dengan camat Kecamatan Bendahara dan MDSK Kampung Balai secepatnya.
Selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada warga, apakah kasus tersebut mau digiring keranah hukum itu terserah masyarakat.
"Selaku wakil rakyat, kami sudah melakukan mediasi kasus tersebut. Selanjutnya terserah masyarakat mau dibawa kemana kasusnya," kata Fadlon.
Fadlon berjanji, setelah menerima surat perkembangan pemeriksaan tentang kasus belut dari pihak inspektorat. Paling lambat pada senin depan surat akan segera diserahkan kepada masyarakat Kampung Balai. [] L24-HENDRA VRAMENIA