Lentera 24.com , BANDA ACEH -- Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, mendesak agar KPU RI segera mengambil tindakan terhadap sej...
Lentera24.com, BANDA ACEH -- Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, mendesak agar KPU RI segera mengambil tindakan terhadap sejumlah komisioner di KIP Kabupaten/Kota di Aceh yang terindikasi masih menjabat sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan. Hal ini menurut aryos wajib dilakukan menyusul adanya ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang komisioner menjadi pengurus Ormas.
“KPU RI harus segera mengambil tindakan terhadap penyelenggara pemilu di Aceh yang hingga kini masih menjabat sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan. Baik melalui surat resmi maupun supervisi di lapangan. Sebab dalam Pasal pasal 21 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 diatur tentang syarat calon anggota KPU , KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota . yakni harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yang dibuktikan dengan surat pernyataan“, ujar Aryos.
Aryos menjelaskan, bahwa apabila tidak mengundurkan diri maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan pada komisioner yang masih menjadi pengurus ormas pasca di undangkannya UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu berupa pemecatan secara tidak hormat.
“Hal tersebut diatur dalam Pasal 37 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, dimana diatur bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KpU, KpUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”, jelas alumnus magister ilmu politik UGM ini.
“Saat ini kami sudah mengantongi sejumlah nama komisioner KIP di sejumlah kabupaten kota di Aceh yang menjadi pengurus ormas. Apabila KPU RI tidak segera melakukan tindakan berupa penertiban terhadap penyelenggara pemilu yang terindikasi terdaftar di ormas. Maka pihak kami akan menyerahkan secara resmi nama nama komisoner ini kepada DKPP untuk ditindak secara lebih lanjut. Ini perlu segera di tindak lanjuti, karena berpengaruh terhadap legalitas komisioner terkait administrasi penyelenggaraan pemilu 2019 di Aceh “ demikian Aryos. [] NONO TARIGAN
Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada |
Aryos menjelaskan, bahwa apabila tidak mengundurkan diri maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan pada komisioner yang masih menjadi pengurus ormas pasca di undangkannya UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu berupa pemecatan secara tidak hormat.
“Hal tersebut diatur dalam Pasal 37 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017, dimana diatur bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KpU, KpUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”, jelas alumnus magister ilmu politik UGM ini.
“Saat ini kami sudah mengantongi sejumlah nama komisioner KIP di sejumlah kabupaten kota di Aceh yang menjadi pengurus ormas. Apabila KPU RI tidak segera melakukan tindakan berupa penertiban terhadap penyelenggara pemilu yang terindikasi terdaftar di ormas. Maka pihak kami akan menyerahkan secara resmi nama nama komisoner ini kepada DKPP untuk ditindak secara lebih lanjut. Ini perlu segera di tindak lanjuti, karena berpengaruh terhadap legalitas komisioner terkait administrasi penyelenggaraan pemilu 2019 di Aceh “ demikian Aryos. [] NONO TARIGAN