HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Komisioner Penyelenggaraan Pemilu 2019 yang Terlibat Pengurus Ormas Harus Segera Mengundurkan Diri

Lentera 25.com | BANDA ACEH -- Peneliti Jaringan Survei Inisiatif, Aryos Nivada, Kamis (26/10) berkordinasi dengan sejumlah pihak terkait t...

Lentera25.com | BANDA ACEH -- Peneliti Jaringan Survei Inisiatif, Aryos Nivada, Kamis (26/10) berkordinasi dengan sejumlah pihak terkait termasuk kepada KPU RI . dirinya mengatakan bahwa bila berpedoman pada regulasi pemilu yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, larangan komisioner menjabat sebagai pengurus Ormas.



Mengacu pasal 21 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017  telah tegas mengatur bahwa komisioner yang menjadi pengurus Ormas diwajibkan mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 

Kemudian setelah kami telusuri lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait, termasuk KPU RI, bahwa komisioner yang dipilih berdasarkan UUPA dan UU Nomor 15 Tahun 2011  tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU 7 tahun 2017. 

Dalam Istilah hukum ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pelaksanaan UU No 15 Tahun 2011. 

Artinya Komisioner yang dipilih berdasarkan ketentuan UU sebelumnya, keanggotaan Komisioner tersebut tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemilu terbaru yaitu UU 7 Tahun 2017. Ketentuan mutatis mutandis tersebut dapat dilihat pada Pasal 570  UU 7 Tahun 2017“ jelas Aryos.

Dikatakan Aryos, komisioner yang sebelumnya dipilih berdasarkan UUPA dan UU 15 Tahun 2011 tetap terikat dengan ketentuan UU Pemilu terbaru ini apabila mereka menjadi  penyelenggara pemilu 2019. Rezim pemilu 2019 mensyaratkan komisoner yang bebas dari pengaruh ormas. 

Sedangkan pemilu sebelumnya tidak mensyaratkan itu. Artinya bila tidak mau mundur dari ormas, maka komisioner yang memiliki relasi kepentingan dengan ormas kemudian dapat menjadi penyelenggara pemilu 2019. 

Padahal disatu sisi UU 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum pelaksanan pemilu 2019 melarang komisioner menjadi pengurus ormas.  Hal ini jelas kontradiktif dari apa yang dikehendaki UU.

“Kalau di UU dulu komisioner tidak dilarang menjadi pengurus parpol. Kemudian muncul UU Pemilu baru yang melarang komisioner menjadi pengurus parpol. Kemudian karena komisioner ini dulu dipilih oleh UU yang tidak mensyaratkan mundur di parpol. 

Apakah boleh kemudian di pemilu berikutnya yang bersangkutan tetap menjadi penyelanggara, namun disisi lain tetap menjadi pengurus parpol? Padahal UU terbaru mensyaratkan Pemilu kedepan bebas dari pengaruh parpol,“ jelas Aryos. 

Untuk itu, JSI dalam hal ini mendesak KPU RI agar segera mengeluarkan surat edaran larangan komisioner penyelenggara Pemilu 2019 menjadi pengurus Ormas. Kepada komisioner yang saat ini masih terlibat dalam kepengurusan Ormas. 

JSI mengimbau untuk taat kepada ketentuan UU dengan memilih mundur dari kepengurusan Ormas. Bila tidak mau mundur dari Ormas maka silahkan mundur dari komisioner. UU tidak memperbolehkan komisioner rangkap jabatan di Ormas sekaligus menjadi penyelenggara pemilu.  

bila tidak ditindaklanjuti, hal ini berpotensi bermasalah secara hukum kedepan. Ini menyangkut legalitas komisioner yang saat ini masih duduk di kursi pengurus Ormas, tegas Aryos. [] NONO TARIGAN