HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Tolak Berkas Partai Nasdem Aceh Tamiang

Lentera 24.com | KARANG BARU -- Pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang resmi dibuka ...

Lentera24.com | KARANG BARU -- Pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang resmi dibuka sejak 3 Oktober 2017 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Foto : Ilustrasi
Hingga hari ini, Jumat (13/10) baru empat parpol yang menyerahkan dokumen salinan bukti keanggotaan kepada KIP Aceh Tamiang. Empat parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Perindo, Partai NasDem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Terhitung hari ini baru empat parpol yang menyerahkan dokumen salinan bukti keanggotaan dan baru tiga Parpol yang dinyatakan lengkap, yaitu Perindo, PSI dan PDI Perjuangan. Sedangkan untuk Nasdem karena tidak lengkap berkasnya ditolak oleh KIP agar dapat diperbaiki”, kata Ketua pokja penerimaan dan verifikasi dokumen Diecky Fachriesa, SH.

Dijelaskan Dicky, dokumen yang diserahkan setiap parpol berupa daftar nama dan alamat anggota partai. Dokumen itu diserahkan dalam bentuk Lampiran 2 Model F2-Parpol. Selain itu, salinan kartu tanda anggota partai dan salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Setiap parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke dalam aplikasi yang diberi nama Sipol. Setelah itu parpol mencetak dokumen yang telah diunggah untuk diserahkan kepada KIP”, imbuhnya.

Tercatat, sesuai data di Sipol Partai Nasdem Aceh Tamiang memiliki 443 anggota, sementara salinan bukti KTA/KTP yang diserahkan hanya 376 anggota dan hard copy keanggotaan yang diserah ke KIP setempat baru 380 anggota.

Karena antara data sipol, softcopy, hard copy dan salinan KTA/KTP belum sinkron, partai Nasdem Aceh Tamiang harus memperbaiki kekurangan tersebut. “Masih ada waktu sampai tanggal 16 Oktober 2017 untuk memperbaiki berkas tersebut,” jelas Dicky. [] M. HENDRA V