HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}
Breaking News:
latest

Ketua UPK Bandar Pusaka Selewengkan Dana Rp. 2,3 M untuk Investasi

Lentera 24.com | BABO -- Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, diduga melakukan penyalahg...

Lentera24.com | BABO -- Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, diduga melakukan penyalahgunaan dana Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP) sejak tahun 2016 senilai 2,3 Miliar.

Foto : Ilustrasi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, praktik culas itu terungkap kepermukaan disebabkan antara saldo kas sekarang yang dikelola pihak pengurus UPK Bandar Pusaka dengan jumlah alokasi anggaran simpan pinjam yang telah dikucurkan melalui sumber program PNPM Mandiri Perdesaan ke Kecamatan Pusaka sejak tahun 2016 tidak sesuai.
"Dari sekitar Rp 3,4 miliar lebih jumlah anggaran simpan pinjam yang dikelola UPK Bandar Pusaka sejak beberapa tahun lalu, saldo anggaran sekarang ini yang tersebar di masyarakat hanya Rp 1,1 Miliar lagi.

Sedangkan sebesar Rp 2,3 Miliar digunakan ketua UPK Bandar Pusaka Darmawan tanpa sepengetahuan BKAK /BKAD dan rekan rekan UPK Kecamatan Bandar Pusaka ," kata ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Bandar Pusaka M.Amin Jumat (13/10).

Menurutnya, carut-marut pengelolaan dana simpan pinjam tersebut semakin menggelinding ke permukaan pasca BKAD melakukan rapat Internal di bulan November 2016 yang juga dihadiri oleh ketua UPK Bandar Pusaka Darmawan.

"Dalam rapat tersebut ketua UPK Bandar Pusaka, Darmawan mengaku menggunakan uang UPK sebesar Rp 1,5 Miliar untuk berinvestasi ke salah tempat tanpa sepengetahuan BKAD dan rekan-rekan UPK dan siap membayar uang yang digunakan tersebut beserta bunganya senilai Rp 2,3 Miliar dalam waktu tiga minggu.

Tapi sampai saat ini ketua UPK belum menyelesaikan persoalan ini dan keberadaan ketua UPK Darmawan tidak tahu dimana rimbanya ," ungkap M. Amin.

M. Amin menambahkan terkait persoalan ini pihaknya telah melaporkan persoalan ini langsung kepada pihak camat kecamatan Bandar Pusaka dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Tri Kurnia ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan tersebut dan telah melakukan tindak lanjut dengan mengelar rapat yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

"Pihaknya saat ini lagi menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dan setelah itu akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut," ungkap Drs. Tri Kurnia.

Sementara itu Ketua UPK Bandar Pusaka Darmawan ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini belum berhasil. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya di nomor Hp 082360391854, nomor tersebut tidak aktif dan berada di luar jangkauan. [] M. HENDRA V