HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kawasan Hutan Lindung Manggrove di Aceh Tamiang Kritis

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Panglima Laot Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Zulkifli mengeluhkan terhadap krisisnya kawasan ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Panglima Laot Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Zulkifli mengeluhkan terhadap krisisnya kawasan hutan lindung Mangrove pesisir Aceh Tamiang. Pasalnya, hingga sampai saat ini perambahan hutan dan alih fungsi lahan terus saja terjadi. Sementara pihaknya tidak mampu membendung atas aksi dari kegiatan tersebut.

Pawang Laot Kecamatan Bendahara, Zulkifli

“Kami tidak memiliki daya untuk menahan dari aksi mereka dari kalangan oknum yang memiliki uang banyak,” keluh Zulkifli saat dikonfirmasi Lentera24.com terkait kerusakan kawasan hutan lindung didaerahnya, Kamis (26/10/2017).

Kata Zulkifli, dampak langsung dari kerusakan hutan manggrove tersebut adalah menurunnya hasil tangkapan ikan bagi nelayan tradisional. Sehingga berpengaruh terhadap perekonomian para nelayan dimaksud.

“Pada 10 tahun lalu, kehidupan nelayan kecil masih dalam kelayakan. Namun sekarang ini sudah kebingungan untuk mengais rejeki, sehingga perekonomian kami terus melemah akibat banyaknya jalur alur yang tertutup,” imbuh Zulkifli.

Disebutkannya, hal itu merupakan imbas dari perlakuan para oknum yang tidak memikirkan masa depan anak bangsa dikawasan pesisir yang juga memiliki hak untuk bisa hidup dengan layak dan memiliki penghasilan cukup sebagai nelayan.

Meluasnya penebangan kayau bakau secara ilegal dan alih fungsi pembuatan lahan kebun kelapa sawit terus saja marak terjadi. Hal tersebut menyebabkan kerusakan kawasan hutan lindung kian tak terbendung.

“Sekarang ini, kayu dihutan lindung dirambah habis secara besar besaran untuk dijadikan bahan baku pembuatan arang. Sehingga kawasan hutan lindung manggrove hanya tinggal nama saja. Yang jadi persoalan, mereka para pembuka lahan juga memiliki dokumen surat lengkap secara sah,” imbuh Zulkifli.

Ditambahkannya, Dokumen sah dari penggarap hutan menjadi lahan kebun dimaksud menurut Zulkifli, adalah, mereka membuka lahan dengan mengatasnamakan koperasi. Selain itu, ada juga oknum yang nekad mengalih fungsikan lahan dengan atas nama perseorangan.

Lebih lanjut kata Zulkifli, kerusakan besar kawasan hutan lindung terjadi sejak muara Telaga Meku hingga muara sungai Tamiang perbatasan antara wilayah Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Seruway.

“Saat ini, tidak ada lagi yang dinamakan hutan lindung itu. Kita hanya berharap kebijakan dari Pemerintah untuk bisa menyelamatkan pesisir, demi keselamatan kami dan kampung kami dari abrasi, tsunami dan kelangsungan matapencaharian kami dan dan anak cucu kami kedepan,” tegas Zulkifli. [] L24-SUPARMIN