Lentera 24.com | KARANG BARU -- Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) bukan saja mengatur tentang politik, tetapi juga mengatur tentang kese...
Lentera24.com | KARANG BARU -- Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) bukan saja mengatur tentang politik, tetapi juga mengatur tentang kesejahteraan rakyat. Hal itu diungkapkan Pengacara UUPA Kamaruddin SH, saat ngopi bersama dan bincang-bincang terkait isu terkini di Aceh, yang digelar di Corner Cofee Karang Baru , Aceh Tamiang,Senin 16 Oktober 2017.
Menurutnya, dirinya sengaja mengajak berbagai elemen masyarakat seperti elemen mahasiswa, tokoh pemuda,elemen petani dan elemen lainnya untuk berdiskusi bersama tentang isu terkini Aceh saat ini, salah satunya tentang pencabutan 2 pasal UUPA oleh pemerintah Indonesia yang menjadi special theme dalam diskusi yang dilakukan hampir seluruh Kabupaten provinsi Aceh olehnya.
"Kami sengaja mengajak kawan-kawan mahasiswa dan aktifis di Kabupaten/kota provinsi Aceh untuk berdiskusi bersama tentang isu-isue terkini di provinsi Aceh, salah satunya pencabutan 2 pasal UUPA oleh pemerintah Indonesia," katanya.
Menurut Kamaruddin, saat ini UUPA menjadi boyonan bahkan dipreteleli oleh segelintir oknum dengan menyebutkan bahwa UUPA tidak penting, karena yang harus diperhatikan adalah masalah kesejahteraan atau masalah "pruet" masyarakat Aceh.
Dalam UUPA bukan saja mengatur tentang politik di Aceh, namun UUPA juga mengatur tentang semua lini yang bersentuhan dengan kehidupan masyarakat di Aceh, termasuk masalah kesejahteraan masyarakat, tranmigrasi, komunikasi, penerangan, Migas, teritorial wilayah Aceh baik laut, darat dan udara.
"Bukan masalah politik saja, tapi UUPA juga mengatur masalah politik, namun juga semua hal yang bersentuhan dengan masyarakat termasuk masalah pruet masyarakat Aceh. Misalnya terkait pembagian dana otsus 2 % dari jumlah alokasi dana APBN untuk provinsi Aceh. Jadi kalau ada segelintir oknum menyebutkan UUPA tidak penting, itu sangat keliru," ujar Kamaruddin. [] REKY
Menurutnya, dirinya sengaja mengajak berbagai elemen masyarakat seperti elemen mahasiswa, tokoh pemuda,elemen petani dan elemen lainnya untuk berdiskusi bersama tentang isu terkini Aceh saat ini, salah satunya tentang pencabutan 2 pasal UUPA oleh pemerintah Indonesia yang menjadi special theme dalam diskusi yang dilakukan hampir seluruh Kabupaten provinsi Aceh olehnya.
"Kami sengaja mengajak kawan-kawan mahasiswa dan aktifis di Kabupaten/kota provinsi Aceh untuk berdiskusi bersama tentang isu-isue terkini di provinsi Aceh, salah satunya pencabutan 2 pasal UUPA oleh pemerintah Indonesia," katanya.
Menurut Kamaruddin, saat ini UUPA menjadi boyonan bahkan dipreteleli oleh segelintir oknum dengan menyebutkan bahwa UUPA tidak penting, karena yang harus diperhatikan adalah masalah kesejahteraan atau masalah "pruet" masyarakat Aceh.
Dalam UUPA bukan saja mengatur tentang politik di Aceh, namun UUPA juga mengatur tentang semua lini yang bersentuhan dengan kehidupan masyarakat di Aceh, termasuk masalah kesejahteraan masyarakat, tranmigrasi, komunikasi, penerangan, Migas, teritorial wilayah Aceh baik laut, darat dan udara.
"Bukan masalah politik saja, tapi UUPA juga mengatur masalah politik, namun juga semua hal yang bersentuhan dengan masyarakat termasuk masalah pruet masyarakat Aceh. Misalnya terkait pembagian dana otsus 2 % dari jumlah alokasi dana APBN untuk provinsi Aceh. Jadi kalau ada segelintir oknum menyebutkan UUPA tidak penting, itu sangat keliru," ujar Kamaruddin. [] REKY