HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jika Tak Selesai Melalui Perundingan, LSM Buruh Mandiri Ancam Giring HRD PT Nilam Wangi Ke Ranah Hukum

Lentera24 .com | SUNGAI LIPUT -- Terkait laporan kasus PHK yang dialami Maimunah, seorang mandor buruh harian lepas (BHL) di PT Nilam Wangi...

Lentera24.com | SUNGAI LIPUT -- Terkait laporan kasus PHK yang dialami Maimunah, seorang mandor buruh harian lepas (BHL) di PT Nilam Wangi dengan pemberian pesangon yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan berlaku, kasus dimaksud kini ditangani LSM Buruh Mandiri  sesuai laporan dan pengaduan serta kuasa yang diberikan oleh Maimunah kepada LSM Buruh Mandiri.


Foto : Ketua dan Pembina LSM Buruh Mandiri Tedi Irawan SH  dan Sumardi SH Serta Korban PHK, Maimunah

Ketua LSM Buruh Mandiri , Tedi Irawan menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya segera melakukan proses penanganan terhadap kasus yang dikuasakan oleh Maimunah. Menurut Tedi Irawan, kasus yang dialami Maimunah tidak dapat dipandang sepele, karena setelah dipelajari dengan seksama, pihak perusahaan  yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit, PT Nilam Wangi melalui Human Resources Developmen (HRD), Syaiful Heri diduga terindikasi telah melakukan kejahatan ketenaga kerjaan terhadap diri Maimunah.

Lanjut Tedi, meskipun pihak perusahaan baru saja menyelesaikan pembayaran pesangon terhadap diri Ida Ria Sembiring atas kasus PHK, namun dalam proses penyelesaian kasus yang ditangani oleh pihak FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi setempat  dilakukan dengan menelan waktu yang sangat panjang dan alot.

“Dengan adanya kasus yang dialami oleh Bu Ida Ria Sembiring tersebut, walaupun sudah selesai dua hari lalu, kasus itu merupakan sebuah sejarah berharga dan menjadi catatan penting bagi kita. Berarti kesewenang wenangan perusahaan itu bukan saja dialami oleh Bu Ida saja namun kepada bu Maimunah juga,” ungkap Tedi yang didampingi Pengawas LSM Buruh Mandiri, Sumardi SH.SPn kepada Lentera24 , Senin (23/10/2017) di Sungai Liput.

Imbuh Tedi lagi, jika upaya penyelesaian terhadap kasus yang dialami Maimunah dianggap gagal akibat sikap bandelnya pihak PT Nilam Wangi, maka LSM Buruh Mandiri akan melakukan pendampingan atas diri Maimunah dalam menempuh upaya hukum.

“Tidak ada lagi kata ulur tarik buat perusahaan satu ini, jika dianggap perlu karena sikap keras kepalanya perusahaan, kita langsung melakukan pendampingan kepada diri korban untuk melaporkan demi mendapatkan keadilan, kasus ini akan dilakukan upaya proses  hukum,” ujarnya.

Sambung Tedi, kasus yang dialami Maimunah tersebut sangat berpeluang untuk dilaporkan kepada penegak hukum, pasalnya setelah dirinya mempelajari permasalahan yang menimpah wanita berusia 48 tahun yang telah menghabiskan waktu hidupnya untuk bekerja di PT Nilam Wangi selama 14 tahun lebih ini sangat berpotensi ada dugaan pelanggaran hukum pidana.

Lebih lanjut lagi Tedi menyebutkan, terlebih-lebih maimunah telah dimintai keterangan oleh pembina dan pengawasan LSM Buruh Mandiri Sumardi SH.SPn dan Azhar secara tertulis dan ditandatangani oleh yang bersangkutan terkait hal tersebut, pembina juga telah memerintahkan Ketua LSM Buruh Mandiri melakukan penyelesaian dan selanjutnya melaporkan perkembangan kepada pembina dan pengawas  LSM Buruh Mandiri

“Jika terbukti terindikasi ada dugaan pelanggaran hukum, maka kasus ini sangat  berpotensi untuk menyeret sang HRD keranah hukum,” pungkas Tedi Irawan. [] suparmin