HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BNNP Sumut Tinjau Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Lubuk Pakam  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara meninjau Loka Rehabilitasi BNN di Del...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Lubuk Pakam  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara meninjau Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang di Jalan Karya Jasa, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Lubuk Pakam pada Sabtu (28/10). 


Dihadapan Kepala Bidang (Kabid) Rehab BNNP Sumut AKBP Magdalena boru Sirait dan Kabid Pemberantasan AKBP Agus Halimudin, Kepala Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang Heru Herlambang menerangkan jika Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang memiliki visi menjadi lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang profesional serta dapat meningkatkan jangkauan pelayanan dalam pelaksanaan tugas rehabilitasi. 

“Kami memiliki misi melaksanakan pelayanan secara terpadu rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan atau pecandu narkoba. Fasilitas dan pengkajian pengembangan rehabilitasi, melaksanakan wajib lapor serta memberi dukungan dalam rangka pelaksanaan, perencanaan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Heru. 

Menurut Heru Herlambang, jika Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang memiliki tenaga profesional seperti dokter umum, perawat, konselor, psikolog, dokter gigi, apoteker, laboran dan radiografer. Selain itu juga dilengkapi fasilitas poli gigi, laboratorium, ruang observasi, ruang stabilisasi, ruang IGD, ruang apotek serta mesin X Ray. 

Masih menurut Heru, ada tiga tahapan rehabilitasi yaitu tahapan stabilisasi yang merupakan tahapan medis untuk menstabilkan kondisi fisik pasien (residen) Tahapan primary dimana residen akan mengkiuti berbagai kegiatan seperti seminar, keagaamaan, olahraga. Serta tahapan Re Entry merupakan tahapan residen kembali ke rumah dimana pasien diberikan pelatihan bekerja atau ketrampilan seperti beternak ikan lele dan budidaya jamur sehingga setelah lepas rehap pasien ada penghasilan.

Disebutkannya syarat untuk menjadi calon pasien yang akan menjalani rehar diantaranya memiliki surat rekomendasi rehabilitasi serta melampirkan hasil asesment dari BNNP/BNNK, berusia 18 tahun sampai 40 tahun , tidak mengalami gangguan jiwa, tidak menderita cacat fisik dan  penyakit kronis akut, ada orang tua atau wali jika berstasus menikah wajib diantarkan istri sebagai penanggungjawab. “Proses rehab selama empat bulan dan gratis administrasi dan pelayanan. Hanya ada deposit untuk kebutuhan pasien sesuai kemampuan keluarga," terangnya.

Heru pun menjelaskan Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang berkapasitas 100 orang. Dimana sejak dibuka bulan Maret 2017 lalu menangani  57 orang pasien," saat ini ada 37 orang pasien semuanya laki-laki  yang sedang menjalani rehab rata - rata satu sampai dua bulan, sebelumnya 20 pasien sudah selesai direhab. Pasien berasal Sumut, Aceh dan Sumbar. Setelah direhab masih ada tahapan pengawasan," sebut Heru. 

Heru juga menghimbau kepada masyarakat yang anggota keluarganya sebagai pecandu narkoba agar segera konsultasi ke pihak BNNP,BNNK atau Loka Rehabilitasi milik BNN. 

“Pelajari sifat pecandu narkoba dengan meminta informasi ke BNNP atau BNNK, lakukan komunikasi sesering mungkin dalam keluarga dan awasi pergaulan anggota keluarga," jelasnya.

Kabid Rehab BNNP Sumut AKBP Magdalena Sirait mengatakan jika keberhasilan rehabilitasi tergantung tiga hal yaitu kemauan pasien untuk direhab, dukungan keluarga serta lingkungan (masyarakat). “Paling tidak kepala lingkungan (kepling) harus menerima kembali pasien setelah direhab. Standart rehabilitasi masih berbeda-berbeda dan anggaran rehab BNN masih terbatas sehingga terkadang pihak keluarga harus membayar biaya rehabilitasi. Rehab itu berhasil jika keluarga dan  masyarakat menerima pasien setelah direhab bukan menjauhi atau mengucilkan," pungkas Magdalena Sirait.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP  Agus Halimudin mengatakan seseorang yang memiliki Kartu Rehabilitasi Narkoba tidak kebal hukum. “Jika ada pemiliki Kartu Rehabilitasi Narkoba ditangkap tidak secara otomatis bebas harus terlebih dahulu dilakukan proses, dilihat badan atau pihak yang mengeluarkan kartu tersebut serta keterlibatannya dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Kartu rehabilitasi narkoba ada batas waktunya dan tidak berlaku seumur hidup", ujar Agus Halimudin. [] L24-KABULAN