HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bersedia Bayar Denda, Proyek tetap Dikerjakan Walaupun Kontraknya Mati

Lentera 24.com | LANGSA  –  Pekerjaan Proyek tanggul dan Pemasangan beronjong di Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dikerj...

Lentera24.com | LANGSA  –  Pekerjaan Proyek tanggul dan Pemasangan beronjong di Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dikerjakan oleh CV.  Estetika dengan nomor Kontrak 06/SPK/KPA-KL/PG-OTSUS /V/2017, Nilai Kontrak Rp. 745.000.000.- juta, baru dikerjakan lebih kurang 60 persen.


Menurut  plang papan nama proyek di sana tertulis mulai dikerjakan tanggal di dalam kontrak pada 5 Mei 2017 dan berakhir dalam kontrak 6 Oktober 2017, berarti pekerjaan tersebut sudah mati kontrak, tetapi masih dikerjakan oleh kontraktor yang bertanggung dalam pekerjaan dimaksud.

Sementara itu, Kontraktor proyek tersebut Ali Manuk ketika dikomfirmasi awak Media ini Rabu (18/10/2017), mengatakan tentang berakhir matinya kontrak, dirinya mengakui bahwa Pekerjaan Proyek tanggul dan Pemasangan beronjong di Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa memang sudah mati kontrak sejak tanggal 6 Oktober 2017 bulan lalu, namun kami pihak Rekanan tetap bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut, cetusnya.

“Kami pihak Rekanan sebenarnya tidak mau pekerjaan tersebut sampai mati kontrak, tetapi ada kendala pekerjaan di lapangan karena adanya  air pasang surut dari air laut, ketika datang air pasang pekerjaan sementara di berhentikan sambil menunggu air surut, itupun kadang kala kami bekerja sampai dekat azan maqrib baru kami istrirahat dan pulang kerumah kami masing-masing", tuturnya.

Menurut Ali Manuk lagi, kalau sudah mati kontrak, kami dapat penambahan waktu 50 hari kerja dan didenda per-mil atau per-seribu di potong dengan Nilai kontrak yang kami kerjakan, begitu juga denda sampai proyek selesai di kerjan, katanya. [] SUHARTO SEMBIRING