HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Anggota DPD RI Desak Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Cabul di RSUDZA

Lentera 24.com | JAKARTA -- Anggota DPD RI Asal Aceh, Haji Uma angkat bicara terkait pelecehan seksual yang dialami salah seorang pasien pa...

Lentera24.com | JAKARTA -- Anggota DPD RI Asal Aceh, Haji Uma angkat bicara terkait pelecehan seksual yang dialami salah seorang pasien pasca operasi di Rumah Sajit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, dia sangat mengecam keras aksi cabul yang di lakukan oleh Cleuning Serpis dehadap Pasian paska usai oprasi tersebut dan menyayangkan sikap Direktur RSUDZA, Dr.Fahrul Jamal disalah satu media online yang menyepelekan insiden pencabulan tersebut.


H. Sudirman anggota DPD RI asal Aceh

“Ini masalah serius dan tidak bisa dilihat sebagai masalah sepele, aksi pelecehan seksual terhadap pasien yang masih di bawah umur ditempat yang seharusnya aman dan mendapat perlindungan maksimal sebagai pasien,” demikian yang di sampai kan Haji.Uma pada media ini via WhatsApp nya Minggu malam (15/10)

Menurutnya sanksi harus diberikan kepada pelaku dan juga pihak rumah sakit, atas keteledorannya sehingga memicu hal ini terjadi.

Dan tidak cukup hanya dengan minta maaf oleh pihak RSUDZA serta pemecatan terhadap pelaku,” imbuhnya.

Menurut pria bernama asli Sudirman ini, proses hukum harus tetap berjalan dengan tegas karena itu, Haji Uma mendesak pihak kepolisian untuk terus bekerja maksimal menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin.

Dia menegaskan bahwa kelalaian pelayanan yang dilakukan oleh petugas medis RSUZA yang mengakibatkan terjadinya insiden kekerasan seksual tersebut tidak dapat ditolerir sama sekali.

“Ini harus diinvestigasi dan diberikan sanksi tegas kepada tenaga medis yang bertugas, agar memberi efek jera, sehingga hal yang sama tidak lagi terulang kedepannya dan juga dapat berfungsi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan RSUDZA,” lanjutnya.

Dia menambahkan, kejahatan seksual terhadap anak adalah bentuk tindak pidana yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, sekaligus telah mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman,keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apalagi Presiden Republik Indonesia pada tahun 2016 lalu baru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tutupnya. [] ROBY SINAGA