Lentera 24.com | PANTAI LABU -- Keberadaan 80 peternakan ayam petelur yang tidak memiliki izin atau “illegal” di Kecamatan Pantai Labu buka...
Lentera24.com | PANTAI LABU -- Keberadaan 80 peternakan ayam petelur yang tidak memiliki izin atau “illegal” di Kecamatan Pantai Labu bukan hanya merugikan Pemkab Deli Serdang dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga rentan menimbulkan penyakit ini sudah berlangsung bertahun tahun jadi perhatian senua pihak.
Menurut keterangan Mulyani (38) salah seorang warga Pantai Labu, Kamis (12/10), sejak peternakan ayam beroperasi dekat rumahnya, tiap hari kediamannya selalu dipenuhi lalat. Seluruh makanan dan minuman yang ada dalam rumah harus ditutup dengan tudung saji.
“Kalau tidak ditutup, lalatnya akan hinggap pada makanan dan minuman yang ada dalam rumah. Kalau makanan dan minuman yang dihinggapi lalat dikonsumsi kan bakal menimbulkan penyakit,” ujarnya.
Selain itu, bau kotoran ayam juga sangat menyengat penciuman, apalagi jika angin bertiup, warga yang menetap disekitar kandang peternakan ayam petelur harus menutup hidung jika tak mau mencium bau kotoran ayam. Namun hingga saat ini warga tidak bisa berbuat apa-apa karena warga berharap Pemkab Deli Serdang yang seharusnya menindak pengusaha peternakan ayam petelur yang tak ada izin itu.
“Kami berharap Pemkab Deli Serdang bertindak tegas terhadap peternakan ayam petelur yang tak memiliki izin,” pungkasnya.
Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Deli Serdang Ruslan P Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/10), menyebutkan peternakan ayam petelur yang memiliki izin beroperasi Kecamatan Pantai Labu yaitu Desa Denai Kuala sebanyak 5, Desa Pantai Labu Pekan sebanyak 4, Desa Rugemuk sebanyak 3, Desa Denai Sarang Burung sebanyak 3 dan Desa Denai Lama sebanyak 1. Untuk wilayah Kecamatan Beringin, peternakan ayam petelur tak satupun yang memiliki izin.
“Kita hanya melakukan bimbingan penyuluhan dan mengeluarkan izin peternakan ayam. Kalau soal peternakan ayam tidak memiliki izin dan hingga sekarang belum ditindak itu urusan Trantib Kecamatan. Karena yang melakukan eksekusi terhadap pelanggaran Perda adalah Trantib,” ujarnya.
Terpisah Camat Pantai Labu, Ayub, ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan untuk wilayah Kecamatan Pantai Labu peternakan ayam petelur yang beroperasi berkisar 100 lebih. Dikatakannya, pihak Kecamatan Pantai Labu sudah pernah mengundang para pengusaha ternak ayam untuk membicarakan perizinan tapi yang datang hanya karyawannya saja bukan pengusahanya. “Terakhir pihak DPRD Deli Serdang sudha pernah mengundang pengusaha peternakan ayam petelur tapi juga tidak datang, dan yang datang hanya karyawannya juga,” jawabnya. [] KABULAN
Foto : Ilustrasi |
“Kalau tidak ditutup, lalatnya akan hinggap pada makanan dan minuman yang ada dalam rumah. Kalau makanan dan minuman yang dihinggapi lalat dikonsumsi kan bakal menimbulkan penyakit,” ujarnya.
Selain itu, bau kotoran ayam juga sangat menyengat penciuman, apalagi jika angin bertiup, warga yang menetap disekitar kandang peternakan ayam petelur harus menutup hidung jika tak mau mencium bau kotoran ayam. Namun hingga saat ini warga tidak bisa berbuat apa-apa karena warga berharap Pemkab Deli Serdang yang seharusnya menindak pengusaha peternakan ayam petelur yang tak ada izin itu.
“Kami berharap Pemkab Deli Serdang bertindak tegas terhadap peternakan ayam petelur yang tak memiliki izin,” pungkasnya.
Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Deli Serdang Ruslan P Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/10), menyebutkan peternakan ayam petelur yang memiliki izin beroperasi Kecamatan Pantai Labu yaitu Desa Denai Kuala sebanyak 5, Desa Pantai Labu Pekan sebanyak 4, Desa Rugemuk sebanyak 3, Desa Denai Sarang Burung sebanyak 3 dan Desa Denai Lama sebanyak 1. Untuk wilayah Kecamatan Beringin, peternakan ayam petelur tak satupun yang memiliki izin.
“Kita hanya melakukan bimbingan penyuluhan dan mengeluarkan izin peternakan ayam. Kalau soal peternakan ayam tidak memiliki izin dan hingga sekarang belum ditindak itu urusan Trantib Kecamatan. Karena yang melakukan eksekusi terhadap pelanggaran Perda adalah Trantib,” ujarnya.
Terpisah Camat Pantai Labu, Ayub, ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan untuk wilayah Kecamatan Pantai Labu peternakan ayam petelur yang beroperasi berkisar 100 lebih. Dikatakannya, pihak Kecamatan Pantai Labu sudah pernah mengundang para pengusaha ternak ayam untuk membicarakan perizinan tapi yang datang hanya karyawannya saja bukan pengusahanya. “Terakhir pihak DPRD Deli Serdang sudha pernah mengundang pengusaha peternakan ayam petelur tapi juga tidak datang, dan yang datang hanya karyawannya juga,” jawabnya. [] KABULAN