HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tidak Terima Gaji, 25 Guru di Atam Mengadu DPRK

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG  -- Sebanyak 25 orang guru dari sekolah menengah atas yang ditempatkan di Madrasah Aliyah (MA) dalam wilayah K...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 25 orang guru dari sekolah menengah atas yang ditempatkan di Madrasah Aliyah (MA) dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (7/9) mendantangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. 



Mereka mengadukan nasib mereka ke DPRK Aceh Tamiang karena sampai saat ini gaji mereka belum keluar dan dalam pertemuan tersebut mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi A Ismail didampingi anggotanya Haris, Sugiono dan Era Wati. 


Di depan para wakil rakyat, para guru ini menyampaikan bahwa setelah pengalihan status guru-guru sekolah menengah atas dan sederajat diambil alih oleh Provinsi Aceh, tetapi ke 25 orang guru yang mengajar di sekolah agama tersebut tidak keluar nama untuk mendapatkan SK dari provinsi.


Sementara para guru ini sebelumnya bekerja dengan SK Bupati Aceh Tamiang dan termasuk honor daerah, hanya saja penempatannya di sekolah agama di bawah Kementrian Agama, tetapi pada saat permintaan pemberkasan untuk pengalihan ke provinsi mereka juga ikut menyerahkannya seperti guru-guru di sekolah umum.


Menurut para guru ini, setelah mengetahui nama mereka tidak terakomodir di Provinsi Aceh, kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Aceh Tamiang terhadap status mereka yang akhirnya mendapat rekomendasi pindah tugas mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar bisa dikeluarkan SK serta pembayaran gaji.


Namun nasib 25 orang ini kurang beruntung karena hingga sekarang belum dikeluarkan SK apapun oleh Pemkab Aceh Tamiang, sementara mereka terus aktif mengajar di sekolah yang telah ditempatkan sesuai rekomendasi Dinas Pendidikan.


Bahkan beberapa bulan sempat terombang ambing mempertanyakan nasib mereka mulai dari Dinas Pendidikan kemudian ke Badan Kepegawaian yang akhirnya harus mengadukan permasalahan ke DPRK, karena alasan yang diterima Badan Kepegawaian agar melaporkan ke Dewan sehingga bisa dianggarkan anggarannya pada APBK Perubahan 2017.


Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang, Ismail menanggapi aspirasi 25 guru kepada TamiangNews, Kamis (07/09) mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan persoalan ini kepada Badan Kepegawaian dan Dinas Pendidikan.


 “Kita segera mengadakan rapat dengan Badan Kepegawaian serta Dinas Pendidikan terkait persoalan ini dan tidak bisa dibiarkan begitu saja karena hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak”, ungkap Ismail. 


Ditegaskannya, apalagi 25 orang guru tersebut merupakan tenaga Pegawai Daerah Perjanjian Kerja (PDPK) dan mereka tidak menerima SK setelah adanya peralihan sekolah menengah atas ke provinsi. 


“ Tapi sekarang guru-guru ini sudah bekerja di SMP dan Pemkab Aceh Tamiang harus mengeluarkan SK nya serta melakukan pembayaran honoriumnya,” jelasnya.


Dalam kesempatan itu, Ismail bersama anggota Komisi A menyatakan akan memperjuangkan nasib 25 orang guru tersebut dan bisa diakomodir gaji mereka melalui APBK Perubahan Tahun 2017.


“Kami minta kepada 25 guru ini agar menyerahkan berbagai administrasi sebagai bukti aktif mengajar untuk mendukung dalam memperjuangkan nasib ibu-ibu guru ini”, pungkas Ismail.


Setelah mendapat penjelasan dan tanggapan dari Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang, Ismail dan anggota komisi lainnya, para guru tersebut meninggalkan gedung DPRK sekira pukul 15.00 Wib dengan penuh semangat karena aspirasi mereka ditampung serta akan diperjuangkan Dewan.


Sumber : TamiangNews.com