Lentera 24.com | KARANG BARU – Perwakilan tersebut mendatangi Komisi A untuk mempertanyakan terkait Penyelesaian Kasus ADD pada pengadaan ...
Lentera24.com | KARANG BARU – Perwakilan tersebut mendatangi Komisi A untuk mempertanyakan terkait Penyelesaian Kasus ADD pada pengadaan bibit belut Tahun anggaran 2016, Senin (25/09).
Keempat warga tersebut adalah Gusmawan Amir, Adi Syahputra, Zul Azmi, Rahim yang diterima langsung oleh Fadlon (Ketua DPRK) , Ismail (Ketua Komisi A), Fitri (anggota Komisi Ada) dan Ngatiyem (Anggota Komisi A) di sekretariat Komisi A.
Dalam pertemuan itu Gusmawan Amir selaku koordinator pelapor atas dugaan penyalahgunaan ADD yang dilakukan Datok Penghulu Kampung Balai Abdul Wahid mengatakan, kedatangan pihaknya untuk mengetahui sejauh mana penyelesaian masalah kasus belut di kampung mereka, ujar Gusmawan.
“Saya malu di kampung pak karena saya ditanyai saja sama masyarakat sebab saya yang melaporkan dan mereka pikir saya ada bermain karena kasus ini terhenti”, ujar Gusmawan.
Hal yang sama juga disampaikan Zul Azmi yang mengatakan, mereka sebagai masyarakat merasa dirugikan atas tindakan pak Datok dan maunya ada penyelesaian kongkrit agar tak jadi polemik di belakang hari, ujar Zul Azmi.
Setelah panjang lebar mendengar keluhan beberapa warga Ismail Ketua Komisi A DPRK menjelaskan sejauh mana prosesnya saat ini.
“Terimakasih untuk warga yang telah datang untuk menyampaikan keluhannya yang sama-sama kita tau permasalahannya. Dalam hal ini pada tanggal 24 Agustus 2017 Datok penghulu kampung balai Abdul Wahid sudah membuat pernyataan di atas materai yang isinya bahwa Datok penghulu Kampung Balai Abdul Wahid akan mengganti rugi sebesar Rp.120.050.000,- (seratus dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) ditambah pajak.Rp.20.799.319,- (dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) dan pengembalian tersebut akan saya setorkan ke rekening kampung paling lambat 24 September 2017 dan menyerahkan bukti setor ke Inspektorat kabupaten Aceh Tamiang, itu isi surat pernyataan Datok Penghulu Kampung Balai”, ujar Ismail.
Disambungnya lagi bahwa untuk selanjutnya setelah kita ketahui bersama berdasarkan surat tersebut tinggal kita tunggu dari DPPKA Aceh Tamiang untuk menyampaikan bukti pengembalian uang yang dilakukan oleh Datok Penghulu Kampung Balai, pungkas Ketua Komisi A DPRK Ismail.
Informasi yang dihimpun Lentera24.com, seharusnya Datok Penghulu Kampung Balai Abdul Wahid sudah melakukan pengembalian uang ke rekening kampung mengingat tanggal terakhir pembayaran tersebut seharusnya kemarin 24 September 2017 akan tetapi sampai berita ini dilansir belum ada laporan baik itu dari DPPKA maupun inspektorat kepada Tim Pansus DPRK. [] Razzaq
Surat Pernyataan Datok Penghulu Kampung Balai Kec. Bendahara |
Dalam pertemuan itu Gusmawan Amir selaku koordinator pelapor atas dugaan penyalahgunaan ADD yang dilakukan Datok Penghulu Kampung Balai Abdul Wahid mengatakan, kedatangan pihaknya untuk mengetahui sejauh mana penyelesaian masalah kasus belut di kampung mereka, ujar Gusmawan.
“Saya malu di kampung pak karena saya ditanyai saja sama masyarakat sebab saya yang melaporkan dan mereka pikir saya ada bermain karena kasus ini terhenti”, ujar Gusmawan.
Hal yang sama juga disampaikan Zul Azmi yang mengatakan, mereka sebagai masyarakat merasa dirugikan atas tindakan pak Datok dan maunya ada penyelesaian kongkrit agar tak jadi polemik di belakang hari, ujar Zul Azmi.
Setelah panjang lebar mendengar keluhan beberapa warga Ismail Ketua Komisi A DPRK menjelaskan sejauh mana prosesnya saat ini.
“Terimakasih untuk warga yang telah datang untuk menyampaikan keluhannya yang sama-sama kita tau permasalahannya. Dalam hal ini pada tanggal 24 Agustus 2017 Datok penghulu kampung balai Abdul Wahid sudah membuat pernyataan di atas materai yang isinya bahwa Datok penghulu Kampung Balai Abdul Wahid akan mengganti rugi sebesar Rp.120.050.000,- (seratus dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) ditambah pajak.Rp.20.799.319,- (dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) dan pengembalian tersebut akan saya setorkan ke rekening kampung paling lambat 24 September 2017 dan menyerahkan bukti setor ke Inspektorat kabupaten Aceh Tamiang, itu isi surat pernyataan Datok Penghulu Kampung Balai”, ujar Ismail.
Disambungnya lagi bahwa untuk selanjutnya setelah kita ketahui bersama berdasarkan surat tersebut tinggal kita tunggu dari DPPKA Aceh Tamiang untuk menyampaikan bukti pengembalian uang yang dilakukan oleh Datok Penghulu Kampung Balai, pungkas Ketua Komisi A DPRK Ismail.
Informasi yang dihimpun Lentera24.com, seharusnya Datok Penghulu Kampung Balai Abdul Wahid sudah melakukan pengembalian uang ke rekening kampung mengingat tanggal terakhir pembayaran tersebut seharusnya kemarin 24 September 2017 akan tetapi sampai berita ini dilansir belum ada laporan baik itu dari DPPKA maupun inspektorat kepada Tim Pansus DPRK. [] Razzaq