HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Lagi....! Rakitan Kayu Log Ditangkap di Aceh Tamiang

Lentera 24.com | KARANG BARU -- Pihak Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas dalam wilayah KPH Wilayah III bersama aparat Polisi Resort Ac...

Lentera24.com | KARANG BARU -- Pihak Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas dalam wilayah KPH Wilayah III bersama aparat Polisi Resort Aceh Timur menangkap ratusan batasan kayu log yang diduga ilegal di Aceh Tamiang, Minggu dini hari (25/09).

Lukmansyah, Polhut KPH III menunjuk kayu yang diamankan di Kampung Tanjung Karang
Menurut salah seorang Polhut senior KPH III Lukmansyah, penangkapan kayu yang diduga ilegal tersebut setidaknya melibatkan sekitar 12 personil terdiri dari 4 personil Polhut yang dipimpin olehnya dan dari pihak Kepolisian dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP P Harahap.

"Pihak kami telah mendapat informasi bahwa ada kayu yang akan turun ke Tamiang dari masyarakat Desa Melidi Minggu siang (24/09).  Sehingga kami bersama pihak Polres Aceh Timur sekitar pukul 19.00 Wib sudah mulai masuk ke wilayah Kecamatan Bandar Pusaka dan Sekrak untuk mengamankan kayu tersebut", ujar Lukmansyah.

Menurut keterangan Lukmanyah kepada Lentera24.com Senin (25/09), kayu-kayu yang telah dimodifikasi berbentuk rakit dan ditarik menggunakan boat tersebut berasal dari Desa Melidi Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur.

Kayu-kayu yang telah digandeng menyerupai rakit itu mulai terpantau pergerakannya menuju Kualasimpang oleh pihak Polhut dan Polres Aceh Timur sekitar pukul 20.30 di Kampung Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka, namun sewaktu diminta berhenti tidak mau berhenti dan terus melaju boat beserta kayu-kayu log yang ditariknya.

Kejadian seperti itu terus terulang beberapa kali, namun tetap tidak mau berhenti. Hingga akhirnya, pihak kepolisian dan Polhut menyewa satu unit Boat yang ada di Pelabuhan Kualasimpang dan menghadang boat pengangkut kayu tersebut sekitar pukul 01.00 dini hari di Kampung Tanjung Karang.

Menurutnya Lukmasnyah, kayu-kayu tersebut berjumlah 11 gandeng rakitan, namun jenis dan jumlah total batangnya belum dihitung, dan kayu tersebut sekarang masih berada di Sungai Tamiang tepatnya di Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru dibawah pengawasan Polhut KPH wilayah III.

Lukmansyah menambahkan, menurut informasi yang diterima dari pengemudi boat bernama Pakat, kayu-kayu tersebut merupakan pesanan salah satu Sawmill (kilang kayu_red) dan akan dibawah masuk ke salah satu sawmill yang berada di pinggir sungai Kampung Kota Lintang.

Sedangkan yang mengemudi boat (tekong) bernama Pakat bersama kernetnya yang belum diketahui namanya merupakan warga Melidi Kecamatan Simpang Jernih malam itu juga dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. [] Yeddi