HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hak Kelola PT Parasawita Resmi Diambil Alih PT Jalur Pusaka Sakti Kusuma

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Manager PT Jalur Pusaka Sakti Kusuma Sayuti Husein yang didampingi Istrinya Hj Faridah Saat,SE (Anggota D...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Manager PT Jalur Pusaka Sakti Kusuma Sayuti Husein yang didampingi Istrinya Hj Faridah Saat,SE (Anggota DPRD Kabupaten Riau) sosialisasi sekaligus bersilaturahmi dan menyantuni anak yatim kepada masyarakat yang ada di sekitar Pabrik Perkebunan Seruway, Senin (04/09).

Silaturahmi dan sosialisasi yang diadakan PT Jalur Pusaka Sakti Kusuma ini dihadiri juga oleh suplayer pengadaan TBS (Tandan Buah Segar) Aceh Tamiang dan suplayer pengadaan TBS (Tandan Buah Segar) dari Aceh Timur serta masyarakat yang ada di sekitar pabrik tersebut.

Dalam sambutannya Sayuti Husein mengatakan  kami akan mengelola pabrik ini selama 5 tahun dengan sistem kontrak atas nama PT Jalur Pusaka Sakti Kusuma dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standard dan prosedur.

“Untuk pemotongan 3-4% kita akan mengikuti sistem sortir yang berlaku di setiap pabrik yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dengan memberlakukan sistem bayar online maupun cash, itu sebabnya saya undang para suplayer“, ujar Sayuti Husein. 

Dalam kesempatan ini juga Hj. Faridah Saat, SE istri Manager Sayuti Husein ikut ambil andil dalam silaturahmi ini dengan memberikan santunan terhadap anak-anak yatim yang ada di sekitar perusahaan.

“Saya berharap selama diambil alih PT Jalur Pusaka Sakti Kusuma yang dipimpin suami saya ini bisa memberikan dampak positif serta keuntungan karena jika merugi maka cukup 5 tahun saja PT Jalur Pusaka Sakti Kusuma ini beroperasi”, ujar Hj. Faridah Saat, SE yang juga anggota DPRD Kabupaten Riau.

Informasi yang dihimpun TamiangNews.com, pabrik yang sebelumnya milik PT Parasawita ini memiliki luas areal kebun sebesar 697 Hektar dan kapasitas pengolahannya sebesar 25-30 ton/jam dan akan dikelola selama 5 tahun masa kontrak. 

Sumber : TamiangNews.com